HARIAN RAKYAT KALTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menegaskan arah baru penegakan hukum yang tidak lagi semata berorientasi pada pemidanaan.
Tetapi mengedepankan pemulihan, keadilan substantif, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sepanjang 2025, Kejari Tarakan memprioritaskan penerapan Restorative Justice (RJ), serta melahirkan sejumlah inovasi pelayanan publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman menyampaikan, pendekatan tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang menginginkan hukum hadir sebagai solusi sosial, bukan sekadar alat penghukuman.
“Tidak semua persoalan hukum harus berakhir di penjara. Dalam perkara tertentu, pemulihan jauh lebih memberi keadilan bagi korban, pelaku dan masyarakat,” ujar Rahman, Kamis (29/1).
Restorative Justice di Kejari Tarakan diterapkan secara selektif dan berlandaskan Peraturan Kejaksaan RI.
Perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme ini umumnya merupakan tindak pidana ringan. Pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman hukuman rendah.
Serta adanya kesepakatan damai yang tulus antara korban dan pelaku.
Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan. Korban memperoleh pemulihan, pelaku menyadari kesalahan dan bertanggung jawab, sementara masyarakat terhindar dari konflik berkepanjangan.
“Esensi keadilan restoratif adalah mengembalikan harmoni sosial. Bukan siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana masalah selesai dengan adil,” jelasnya.
Dalam praktiknya, Kejari Tarakan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta keluarga para pihak.
Agar proses perdamaian berjalan transparan dan dapat diterima secara sosial. Pola ini dinilai efektif menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat Kota Tarakan yang majemuk.
Selain keadilan restoratif, Kejari Tarakan juga menghadirkan berbagai inovasi pelayanan publik yang langsung menyentuh kebutuhan warga.
Salah satunya Si ARTIS (Siap Antar Barang Bukti Gratis), layanan pengantaran barang bukti yang telah inkrah langsung ke rumah pemilik tanpa biaya.
“Inovasi ini berangkat dari keluhan masyarakat yang harus bolak-balik ke kantor kejaksaan hanya untuk mengambil barang bukti. Sekarang, petugas kami yang datang,” katanya.
Inovasi lain Si Paguntaka, layanan bantuan gratis pengurusan akta kelahiran bagi warga yang mengalami kendala administrasi.
Program ini menyasar kelompok rentan seperti lansia dan masyarakat kurang mampu agar memiliki dokumen kependudukan sebagai syarat mengakses layanan publik.
Sementara itu, Si JAGUAR (Siap Jaga Uang Rakyat) diterapkan untuk memastikan transparansi pengelolaan uang titipan, denda tilang, serta uang pengganti perkara tindak pidana korupsi.
Seluruh setoran dilakukan langsung ke kas negara tanpa perantara.
“Ini bagian dari komitmen kami mencegah penyimpangan dan menutup ruang pungutan liar,” tegasnya.
Menurut Kejari Tarakan, penerapan keadilan restoratif dan inovasi pelayanan publik merupakan fondasi menuju kejaksaan modern yang profesional, humanis, dan berintegritas.
“Kami ingin kejaksaan dipandang sebagai mitra keadilan. Hadir memberi kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Rahman.
Ke depan, Kejari Tarakan berkomitmen memperluas penerapan keadilan restoratif serta mengembangkan layanan berbasis digital agar semakin mudah diakses masyarakat.
“Ketika hukum memberi manfaat nyata dan pelayanan dipermudah, di situlah negara benar-benar dirasakan kehadirannya,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi