HARIAN RAKYAT KALTARA — Kota Tarakan mulai memasuki fase rawan kebakaran menyusul kondisi cuaca kering yang meningkatkan potensi terjadinya kebakaran lahan maupun permukiman.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan mengeluarkan peringatan dini setelah parameter cuaca menunjukkan wilayah ini berada pada level sangat mudah terbakar sejak 23 Januari 2026.
Kepala BPBD Kota Tarakan Yonsep mengatakan, kondisi tersebut merupakan sinyal peringatan serius yang harus menjadi perhatian seluruh pihak, baik pemerintah, aparat, maupun masyarakat.
“Berdasarkan parameter cuaca, potensi kebakaran di Tarakan saat ini berada pada level sangat mudah terbakar. Artinya, sedikit saja pemicu api bisa langsung berkembang menjadi kebakaran besar,” ujar Yonsep, Selasa (27/1).
Menurutnya, situasi ini diperparah dengan mulai munculnya sejumlah kejadian kebakaran lahan di beberapa titik.
BPBD mencatat, hingga 25 Januari 2026, kebakaran lahan telah terjadi di wilayah Kecamatan Tarakan Utara dan Kecamatan Tarakan Barat.
“Kejadian ini menjadi indikator awal bahwa risiko kebakaran sedang meningkat. Jika tidak diantisipasi sejak dini, potensi meluasnya kebakaran sangat besar,” katanya.
Yonsep menekankan, selain kebakaran lahan, ancaman juga mengintai kawasan permukiman padat penduduk.
Kondisi cuaca panas dan kering membuat material bangunan dan lingkungan sekitar lebih mudah tersulut api.
Ia mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Seperti membakar sampah, membuka lahan dengan cara dibakar, maupun menyalakan api di area terbuka tanpa pengawasan.
“Kami minta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Sekecil apa pun apinya, sangat berbahaya dalam kondisi cuaca seperti sekarang,” tegasnya.
Di lingkungan rumah tangga, warga juga diminta meningkatkan kehati-hatian. Penggunaan peralatan listrik harus diperhatikan agar tidak melebihi kapasitas, kompor tidak ditinggal saat menyala. Termasuk memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan dapur.
“Banyak kebakaran di permukiman bermula dari kelalaian kecil. Ini yang harus kita cegah bersama,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, BPBD Tarakan membuka jalur pelaporan cepat bagi masyarakat yang menemukan titik api atau indikasi kebakaran.
Warga diminta segera menghubungi Call Centre 112, Nomor Darurat Pemadam Kebakaran 113, atau layanan darurat BPBD di nomor 082254590564.
“Pelaporan cepat sangat penting agar api bisa ditangani sebelum membesar. Jangan menunggu api meluas baru melapor,” harap Yonsep.
BPBD memastikan akan terus memantau perkembangan cuaca dan meningkatkan kesiapsiagaan personel. Serta peralatan guna mengantisipasi kemungkinan terburuk dalam beberapa hari ke depan. (sas/uno)
Editor : Nurismi