Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Jaga Kamtibmas Tarakan, Kapolres Tegaskan Ancaman Penjara bagi Pembawa Sajam dan Pelaku Judi

Beraupost • Senin, 26 Januari 2026 | 09:20 WIB
IMBAUAN: Polres Tarakan memasang spanduk imbauan di beberapa ruas jalan Kota Tarakan. (POLRES TARAKAN UNTUK HR)
IMBAUAN: Polres Tarakan memasang spanduk imbauan di beberapa ruas jalan Kota Tarakan. (POLRES TARAKAN UNTUK HR)

HARIAN RAKYYAT KALTARA – Polres Tarakan meningkatkan peringatan kepada masyarakat terkait ancaman pidana bagi berbagai pelanggaran hukum yang kerap terjadi di ruang publik.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik menegaskan, kepatuhan terhadap hukum merupakan kunci utama terciptanya keamanan.

Menurutnya, masih ditemukan masyarakat yang membawa senjata tajam, terlibat narkotika, perjudian, hingga melakukan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

“Seluruh masyarakat agar benar-benar mematuhi peraturan perundang-undangan. Pelanggaran sekecil apa pun dapat berujung pada persoalan hukum dan membahayakan orang lain,” imbau Erwin, Minggu (25/1).

Salah satu perhatian utama kepolisian, maraknya warga yang membawa senjata tajam tanpa alasan dan izin yang sah.

Perbuatan tersebut diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam aturan itu, setiap orang yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam dapat dipidana dengan hukuman penjara.

Kapolres menegaskan, membawa senjata tajam dalam aktivitas sehari-hari bukan hanya melanggar hukum. Tetapi juga meningkatkan potensi terjadinya tindak kekerasan.

“Senjata tajam sangat berbahaya. Banyak kasus penganiayaan dan perkelahian berawal dari kebiasaan membawa sajam,” tegasnya.

Selain itu, Polres Tarakan kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun.

Penyalahgunaan dan peredaran narkoba dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan daerah.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku kepemilikan, pengedaran, maupun pengguna narkotika.

“Narkoba merusak fisik, mental, dan masa depan. Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika di Tarakan,” tegas Erwin.

Tak kalah penting, kepolisian juga menyoroti praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis daring yang belakangan marak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pelaku perjudian terancam pidana penjara dan denda.

“Perjudian sering menjadi sumber masalah sosial, konflik keluarga, hingga tindak kriminal lainnya,” katanya.

Di bidang lalu lintas, Polres Tarakan meminta seluruh pengguna jalan meningkatkan disiplin.

Pengemudi diwajibkan melengkapi surat kendaraan, menggunakan helm atau sabuk pengaman, serta mematuhi rambu lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Menurut Kapolres, kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyebab utama korban jiwa, sehingga ketertiban berlalu lintas harus menjadi perhatian bersama.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Polres Tarakan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Warga diminta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

“Kamtibmas bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama. Dengan kerja sama masyarakat, Tarakan bisa tetap aman dan kondusif,” pesan Erwin. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#polres tarakan #kamtibmas #imbauan #pelanggaran hukum