Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kejari Berau 'Cium' Indikasi Pelanggaran Hukum di Kios AKB Sanipah I, Sewa Puluhan Juta Jadi Sorotan

Beraupost • Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:25 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni. (SENO/BP)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni. (SENO/BP)

BERAU POST  – Kejaksaan Negeri Berau menaruh perhatian serius terhadap persoalan pengelolaan kios relokasi berukuran 4x6 meter di kawasan Jalan AKB Sanipah I.

Tidak hanya menyoal tunggakan retribusi sewa, aparat penegak hukum 'mencium' adanya indikasi pelanggaran hukum lain yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau melalui Kepala Seksi Intelijen, Imam Ramdhoni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.

Saat ini, Kejari Berau tengah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak.

Dari penelusuran awal, diketahui terdapat sekitar 78 unit kios yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Berau.

Kios-kios tersebut awalnya dibangun sebagai lokasi relokasi untuk mendukung aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun dalam praktiknya, sebagian besar kios justru tidak dikelola sesuai peruntukannya.

Imam mengungkapkan, persoalan tunggakan retribusi terjadi hampir merata, khususnya di kawasan Jalan Padat Karya. Hanya sebagian kios di yang tercatat masih memenuhi kewajiban pembayaran.

“Rata-rata menunggak, kecuali beberapa di Jalan AKB Sanipah I,” katanya belum lama ini.

Lebih jauh, Kejari Berau bahkan menemukan adanya alih fungsi kios yang cukup mencolok.

Sejumlah kios yang seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha, justru berubah menjadi hunian atau rumah tinggal.

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan asetnya.

Selain alih fungsi, Kejaksaan juga menyoroti dugaan praktik alih sewa tanpa izin di kawasan AKB Sanipah I.

Beberapa penyewa resmi diduga menyewakan kembali kios yang mereka kontrak dari pemerintah, kepada pihak lain dengan nilai sewa jauh lebih tinggi.

“Sewa resminya sekitar enam juta per tahun, tapi disewakan lagi hingga puluhan juta,” ungkap Imam.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, keuntungan ekonomi justru dinikmati oleh pihak tertentu, sementara pemerintah daerah hanya menerima nilai sewa awal yang relatif kecil.

Kejari Berau juga menaruh perhatian pada aspek administrasi, khususnya substansi perjanjian sewa.

Dalam draf kontrak yang digunakan, tidak ditemukan klausul yang tegas terkait peruntukan kios maupun larangan alih fungsi dan alih sewa.

“Kontraknya tidak spesifik mengatur peruntukan, sehingga posisi pemerintah jadi lemah,” jelasnya.

Kondisi ini dinilai membuka celah pemanfaatan aset daerah secara tidak sah, meskipun secara administratif sulit dijerat karena lemahnya dasar perjanjian.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Berau menyatakan komitmennya untuk membantu pemerintah daerah membenahi tata kelola aset.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung agar Kejaksaan turut berperan dalam optimalisasi penerimaan daerah.

Pihak Kejari mengaku telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Berau, Diskoperindag, serta BPKAD guna mendorong penataan ulang sistem sewa kios agar lebih tertib dan akuntabel.

“Kontrak harus diperjelas agar hak dan kewajiban penyewa jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengelolaan kios 4x6 milik pemerintah daerah yang berada di Jalan AKB Sanipah I sempat disorot, setelah muncul dugaan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan lapak tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

Di tengah isu itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keberadaan kios itu sebenarnya sudah ditindaklanjuti sejak lama.

Menurutnya, permasalahan administratif yang sempat muncul pada 2014 telah selesai pada 2015, jauh sebelum ia menjabat.

Dijelaskan, sejak Dia dipercaya memimpin Diskoperindag pada 2022, retribusi justru menunjukkan perkembangan positif, mengalami peningkatan yang menurutnya tidak lepas dari upaya pengawasan yang dilakukan secara konsisten.

Bahkan, setiap bulan pihaknya selalu mengingatkan para penyewa terkait kewajiban pembayaran, yang secara perlahan menumbuhkan kesadaran untuk menunaikan tanggung jawab mereka.

Pun pengawasan kios 4x6 tidak hanya dilakukan oleh Diskoperindag. Ada tim penertiban khusus yang beranggotakan lintas instansi, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPKAD, Satpol PP, Polres Berau, Koramil, hingga bagian hukum.

Tim tersebut secara rutin memastikan keberadaan kios tetap sesuai aturan, serta penggunaan aset pemerintah tidak menimbulkan masalah baru.

"Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas, sejalan dengan arahan wakil bupati Berau agar penertiban dilakukan dengan memberi pemahaman terlebih dahulu kepada masyarakat," terangnya kepada Berau Post, beberapa waktu lalu.

Bebernya, saat ini tercatat ada 78 wajib retribusi yang menyewa kios tersebut. Diskoperindag tengah menyiapkan pendataan lanjutan, untuk memastikan kejelasan penyewa di setiap unit kios.

Nantinya setiap kios akan dipasangi identitas, mencantumkan bahwa bangunan itu milik pemerintah daerah, sekaligus memuat nama penyewa resmi. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah praktik alih sewa yang tidak sesuai ketentuan. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#merugikan #Indikasi #Kabupaten Berau #keuangan daerah #kejari berau #aset daerah #pelanggaran hukum