Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Babak Baru Hukum Pidana: PN Tarakan Resmi Terapkan KUHP Baru Mulai Januari 2026

Beraupost • Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:20 WIB
Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Babak baru penegakan hukum pidana dimulai di Kota Tarakan.

Sejak 2 Januari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Tarakan resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam setiap perkara pidana yang disidangkan.

Namun penerapan aturan anyar itu tidak serta-merta berlaku untuk semua perkara. Pengadilan memastikan satu prinsip utama, tetap menjadi pegangan atau hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Juru Bicara PN Tarakan Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar menegaskan, penentuan hukum yang dipakai bergantung pada waktu terjadinya tindak pidana.

“Untuk perbuatan pidana yang terjadi tahun 2026 otomatis menggunakan KUHP baru. Tapi perkara lama yang masih berjalan dan belum diputus, akan dibandingkan mana aturan yang paling menguntungkan terdakwa,” ujar Eric, Kamis (22/1).

Prinsip tersebut dikenal sebagai lex mitior, yakni asas yang mewajibkan hakim memilih ketentuan pidana yang paling ringan.

Menurut Eric, penerapan KUHP baru tidak mengubah surat dakwaan jaksa. Pasal yang didakwakan tetap sama, namun dalam menjatuhkan pidana hakim dapat mengacu pada ketentuan baru jika ancamannya lebih ringan.

Ia mencontohkan perkara narkotika. Meski dakwaan tetap menggunakan Undang-Undang Narkotika, ancaman pidananya dapat merujuk KUHP baru karena minimum khusus telah dihapus.

“Unsur pasalnya tetap dibuktikan dari undang-undang lama. Tapi soal pidananya bisa pakai ketentuan baru karena lebih menguntungkan,” jelasnya.

Hal serupa berlaku pada perkara pencurian. Jika Pasal 362 KUHP lama mengatur ancaman penjara maksimal lima tahun, hakim akan membandingkannya dengan ketentuan di KUHP baru, termasuk besaran denda.

“Kalau ancaman penjaranya sama, tapi denda di KUHP lama lebih ringan, maka itu yang dipakai,” katanya.

Perbedaan paling mencolok terlihat pada sistem denda. Dalam KUHP lama, denda pencurian hanya Rp 900 yang kemudian disesuaikan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Sementara dalam KUHP baru, denda diatur dalam sistem kategori dengan nominal jauh lebih besar.

Selain itu, KUHP baru membawa konsep baru pemaafan hakim. Dalam Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023, hakim diberi kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana.

Dengan mempertimbangkan ringan atau beratnya perbuatan, kondisi pelaku serta adanya perdamaian.

“Sudah ada yang diterapkan, salah satunya di Kabupaten Muara Enim. Karena perbuatannya ringan, ada perdamaian dan kerugian dikembalikan,” ungkap Eric.

Untuk tindak pidana ringan, pengaturan kini dibuat tersendiri dengan sistem kategori denda.

Namun soal batas kerugian Rp 2,5 juta, sebagaimana diatur dalam SEMA sebelumnya, menjadi tidak lebih dari Rp 500 ribu.

Sementara pada perkara lalu lintas, perubahan hampir tidak ada. Perkara lalu lintas tetap seperti sebelumnya karena tidak dicabut dalam KUHP baru. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#KUHP baru #tindak pidana #pn tarakan