HARIAN RAKYAT KALTARA— Pembentukan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Provinsi Kalimantan Utara masih berproses.
Dari sisi daerah, kesiapan sarana dan prasarana dinyatakan telah memadai. Namun untuk operasional PHI masih menunggu terbitnya payung hukum dari Mahkamah Agung (MA), khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara M Nainggolan mengatakan, secara fisik dan kelembagaan daerah telah siap mendukung pembentukan peradilan khusus tersebut.
Gedung dan ruang sidang telah tersedia di lingkungan peradilan Kaltara.
“Kalau dari kesiapan daerah, bangunan dan ruangannya sudah ada. Sekarang yang kita tunggu itu sumber daya manusia dan payung hukumnya dari Mahkamah Agung,” ujarnya, Kamis (22/1).
Ia menjelaskan, meski pembentukan PHI telah diatur melalui kebijakan Pemerintah Pusat.
Seperti Keputusan Presiden atau regulasi dari Kementerian PAN-RB, PHI belum dapat berjalan tanpa adanya Perma sebagai dasar teknis pelaksanaannya.
“Walaupun sudah ada regulasi dari pemerintah, tapi kalau Mahkamah Agung belum menerbitkan Perma. Maka PHI belum bisa dioperasionalkan,” jelasnya.
Terkait sumber daya manusia, ia menyebut penentuan hakim PHI sepenuhnya menjadi kewenangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.
PHI sebagai peradilan khusus membutuhkan hakim dengan kompetensi khusus, termasuk hakim ad-hoc.
“PHI ini peradilan khusus, jadi hakimnya juga khusus. Ada hakim karier yang sudah bersertifikat PHI. Serta hakim ad-hoc yang berasal dari unsur pekerja dan pengusaha,” ungkapnya.
Idealnya, dalam satu majelis PHI dibutuhkan minimal dua hakim ad-hoc. Masing-masing mewakili unsur pekerja dan pengusaha, termasuk satu hakim karier bersertifikat PHI.
Ketua dan wakil ketua pengadilan secara ex officio dapat bertindak sebagai ketua majelis.
Selain PHI, Nainggolan juga menyinggung kesiapan pembentukan pengadilan khusus lainnya, seperti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk Tipikor, kebutuhan minimal hakim juga relatif terbatas, yakni satu hakim karier bersertifikat Tipikor dan satu hingga dua hakim ad-hoc.
“Secara jumlah, sebenarnya tidak terlalu banyak. Yang penting sertifikasi dan penetapan resminya,” tutupnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi