Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Aturan Baru Tarif Speedboat Kaltara 2025: Bayi Hanya Bayar 10 Persen, Cek Ketentuan Lengkapnya!

Beraupost • Jumat, 23 Januari 2026 | 08:45 WIB
PENGATURAN TARIF: Pelabuhan Tengkayu I Tarakan yang digunakan penumpang untuk menaiki speedboat antarkabupate. (FAISAL/HRK)
PENGATURAN TARIF: Pelabuhan Tengkayu I Tarakan yang digunakan penumpang untuk menaiki speedboat antarkabupate. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) terus melakukan penataan terhadap layanan transportasi sungai, khususnya angkutan speedboat antar kabupaten/kota.

Penataan tersebut ditegaskan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tarif Angkutan Sungai Antar Kabupaten/Kota serta Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/527/2025.

Regulasi ini mengatur secara rinci struktur tarif. Termasuk ketentuan bagi penumpang bayi, anak-anak, dan kelompok disabilitas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Idham Chalid mengatakan, pengaturan tarif bertujuan untuk menghindari perbedaan penafsiran di lapangan yang kerap memicu keluhan masyarakat.

Menurutnya, kejelasan tarif menjadi kunci dalam menciptakan transportasi sungai yang profesional dan berkeadilan.

“Dalam aturan tersebut sudah jelas diatur. Bayi hingga usia 24 bulan dikenakan tarif 10 persen dari harga tiket normal. Sedangkan anak di atas dua tahun mengikuti tarif penuh,” ujarnya, Kamis (22/1).

Ia menambahkan, ketentuan ini bukan hal baru. Pengaturan tarif speedboat telah berlaku sejak 2014 dan mengalami beberapa penyesuaian.

Terakhir dipertegas kembali dalam regulasi tahun 2025, agar memiliki dasar hukum yang kuat dan seragam di seluruh wilayah Kaltara.

Pemerintah daerah tidak melakukan kenaikan tarif angkutan speedboat. Isu yang berkembang di masyarakat terkait kenaikan tarif disebutnya tidak tepat.

“Tidak ada kenaikan tarif umum. Satu-satunya penyesuaian adalah pemberian potongan sebesar 20 persen bagi penumpang penyandang disabilitas sebagai bentuk keberpihakan dan perlindungan sosial,” jelasnya.

Selain pengaturan tarif, Dishub Kaltara juga fokus pada edukasi kepada masyarakat. Agar memahami hak dan kewajiban sebagai penumpang.

Masyarakat diimbau membeli tiket melalui loket resmi atau aplikasi tiket daring untuk menghindari pungutan di luar ketentuan.

Seluruh informasi terkait tarif, jadwal keberangkatan, tujuan pelayaran, serta armada speedboat telah dipublikasikan secara terbuka melalui loket resmi. Termasuk agen pelayaran, dan kanal informasi milik Pemprov Kaltara serta Dishub Kaltara.

“Kami berharap layanan angkutan sungai tidak hanya menjadi sarana mobilitas antarwilayah. Tetapi juga mencerminkan tata kelola transportasi yang aman dan tertib,” tandasnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#Dishub Kaltara #speedboat #tarif