Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Perda Baru Disahkan! Wilayah Perbatasan Kaltara Bakal Dapat Porsi Anggaran Khusus dan Hak Prioritas

Beraupost • Kamis, 22 Januari 2026 | 09:05 WIB
ILUSTRASI: Pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan dilakukan secara bertahap. menyesuaikan kemampuan APBD Kaltara. (HRK)
ILUSTRASI: Pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan dilakukan secara bertahap. menyesuaikan kemampuan APBD Kaltara. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Perhatian terhadap pembangunan wilayah perbatasan harus memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara juga telah menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan.

Sebagai bentuk komitmen menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat di perbatasan.

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menegaskan, Perda tersebut menjadi payung hukum yang selama ini dinantikan.

Karena selama ini isu perbatasan lebih banyak dibahas sebatas forum diskusi, tanpa ada regulasi yang jelas.

“Harus diikat dalam satu peraturan daerah. Selama ini kita hanya bicara di diskusi-diskusi, belum ada satu ikatan. Dengan begitu, artinya ada hal-hal yang mengikat tentang pembangunan perbatasan,” terangnya, Rabu (21/1).

Ia menjelaskan, Perda tersebut mengatur pembagian peran dan kewajiban pemerintah terhadap wilayah perbatasan.

Sekaligus memastikan adanya hak dan prioritas khusus bagi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Fokus pembangunan mencakup berbagai sektor pelayanan dasar. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga sektor lainnya.

"Kalau ada masalah di perbatasan, sekarang kita sudah punya payung hukum untuk menanganinya,” imbuhnya.

DPRD Kaltara juga berencana melakukan sosialisasi Perda ini kepada lima kabupaten dan kota yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan. Serta menyamakan persepsi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Perda pembangunan wilayah perbatasan juga mengatur adanya porsi anggaran khusus bagi kawasan perbatasan.

Menurutnya, perhatian fiskal menjadi hal penting agar pembangunan tidak hanya bersifat wacana.

“Anggarannya juga harus diberikan porsinya. Perda ini memang sudah lama ditunggu oleh saudara-saudara kita yang berada di perbatasan,” jelasnya.

Meski telah disetujui, masih dimungkinkan adanya penyempurnaan redaksional pada beberapa bagian.

Pihaknya siap melakukan perbaikan sepanjang tidak mengubah substansi utama Perda yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.

Bukan hanya itu, tantangan terbesar pembangunan perbatasan saat ini masih terletak pada keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas.

Kondisi jalan menuju wilayah perbatasan dinilai masih sulit, bahkan untuk menjangkau lokasi tersebut membutuhkan biaya transportasi yang tidak sedikit.

“Untuk ke daerah seperti Pujungan saja, biaya speedboat bisa mencapai Rp 30 juta sekali jalan. Kalau bolak-balik, tentu anggaran tidak akan cukup,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pembangunan infrastruktur akan dilakukan secara bertahap.

Menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara yang masih terbatas.

Ia berharap ke depan pendapatan daerah dapat terus meningkat. Sehingga pembangunan wilayah perbatasan bisa dilakukan lebih optimal.

“APBD kita memang belum cukup. Jadi semuanya harus bertahap. Kita doakan saja pendapatan daerah bisa mencapai target yang sudah ditetapkan Pemprov Kaltara,” harapnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#DPRD Kaltara #perbatasan #perda