HARIAN RAKYAT KALTARA — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mencatat sedikitnya 25 warga negara asing (WNA) dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian sepanjang tahun 2025.
Seluruh WNA tersebut merupakan warga negara Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Selain pendeportasian, satu WNA lainnya kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tarakan.
Karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Okky Setiyawan mengatakan, sebagian besar pelanggaran ditemukan melalui kegiatan pengawasan lapangan di sejumlah daerah di Kaltara.
“Sebanyak 25 WNA kami kenai tindakan administrasi berupa deportasi. Karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan ada juga yang telah melewati batas izin tinggal,” ujar Okky, Rabu (21/1).
Menurutnya, para WNA tersebut ditemukan berada di wilayah Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung.
Dengan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal yang dimiliki, mayoritas menggunakan izin tinggal kunjungan.
“Untuk mempercepat proses penegakan hukum, kami memilih tindakan administrasi pendeportasian karena dinilai lebih efektif,” katanya.
Proses deportasi dilakukan setelah pemeriksaan dan penerbitan keputusan tindakan administrasi.
Para WNA kemudian dikawal hingga diberangkatkan kembali ke negara asalnya. Selain itu, seluruh WNA yang dideportasi juga dikenai sanksi pencekalan. Agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
“Pencekalan kami ajukan selama lima hingga sepuluh tahun, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” jelas Okky.
Terkait dugaan keterlibatan perusahaan, Imigrasi menegaskan penindakan saat ini lebih difokuskan kepada individu WNA.
Khususnya pada kesesuaian dokumen dan izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan.
Dalam pengawasan, Imigrasi Tarakan juga rutin melakukan inspeksi langsung ke perusahaan serta membentuk tim Pengawasan Orang Asing bersama instansi terkait.
Sepanjang 2025, pengawasan telah dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Kaltara.
Memasuki 2026, Imigrasi Tarakan berencana kembali mengintensifkan operasi gabungan dan rapat koordinasi lintas instansi.
Guna mengantisipasi tingginya mobilitas WNA, khususnya warga negara Tiongkok yang mendominasi penerbitan izin tinggal.
“Kami tetap waspada dan memperketat fungsi intelijen serta pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Tarakan,” pungkas Okky. (sas/uno)
Editor : Nurismi