Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tak Ada Kesenjangan! Pemprov Kaltara Jamin Warga Perbatasan Dapat Layanan Setara Kota

Beraupost • Rabu, 21 Januari 2026 | 10:05 WIB
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto. (HRK)
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang setara bagi seluruh masyarakat. Baik yang tinggal di kawasan perkotaan maupun wilayah perbatasan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai instrumen utama pemerataan layanan dasar.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto menegaskan, SPM tidak sekadar kewajiban administratif pemerintah daerah, melainkan cerminan nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga.

Di tengah kondisi geografis Kaltara yang luas dan menantang, SPM menjadi tolok ukur penting untuk menutup kesenjangan layanan antarwilayah.

“SPM adalah tanggung jawab moral kita bersama. Tantangan geografis yang ada tidak boleh menjadi alasan terjadinya disparitas pelayanan. Masyarakat di wilayah perbatasan harus merasakan kualitas layanan yang sama dengan masyarakat di pusat kota,” ujarnya, Senin (19/1) lalu.

Ia menjelaskan, SPM mencakup sektor-sektor vital yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Seperti pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur dasar, ketenteraman dan ketertiban umum, hingga penanganan bencana.

Oleh karena itu, capaian SPM menjadi indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat.

“Kami berupaya untuk melalukan debottlenecking atau penguraian berbagai hambatan yang selama ini menghambat percepatan capaian SPM. Hambatan tersebut mencakup persoalan data, koordinasi lintas sektor, hingga perencanaan program yang belum sepenuhnya terintegrasi,” urainya.

Denny menyebutkan, terdapat tiga aspek kunci yang harus diperkuat untuk mengakselerasi pencapaian SPM.

Pertama, sinkronisasi dan akurasi data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan.

Kedua, optimalisasi kolaborasi multi-sektor, baik antarperangkat daerah maupun dengan pemerintah kabupaten/kota. Ketiga, penyusunan rencana aksi strategis yang terukur dan berkelanjutan.

Penerapan SPM sendiri memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 2 Tahun 2014 tentang SPM, hingga Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.

“Gubernur telah menginstruksikan Sekda sebagai chief coordinator dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Agar target SPM terintegrasi penuh dalam RKPD dan APBD,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjadikan SPM sebagai prioritas utama dalam budaya kerja birokrasi.

Pastikan sumber daya benar-benar diarahkan untuk pelayanan dasar. SPM bukan program sambilan, tetapi fondasi utama pembangunan daerah. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#perbatasan #pemprov kaltara #Pelayanan Publik