HARIAN RAKYAT KALTARA — Aksi pencurian ayam potong di Pasar Gusher, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Tengah, akhirnya terungkap.
Seorang pelaku berinisial FR yang masih di bawah umur diamankan polisi setelah terekam kamera pengawas (CCTV) saat membawa kabur satu kantong ayam potong seberat 25 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Pidum, Ipda Eko Susilo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (18/1), sekitar pukul 05.49 Wita.
Saat itu, korban yang bekerja sebagai pedagang ayam di Pasar Gusher tengah mempersiapkan dagangannya.
“Korban meletakkan dua kantong plastik warna merah yang masing-masing berisi ayam potong seberat 25 kilogram. Ketika korban sempat keluar sebentar, dan kembali ke lapaknya, salah satu kantong plastik tersebut sudah tidak ada” ujar Eko, Selasa (20/1).
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari rekaman CCTV itulah kami melakukan identifikasi terhadap orang yang mengambil ayam tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelakunya berinisial FR,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa ayam hasil curian itu tidak dibawa keluar pasar.
Pelaku justru menjual kembali satu kresek ayam seberat 25 kilogram tersebut kepada pedagang ayam lain di kawasan Pasar Gusher.
FR akhirnya diamankan pada Senin (19/1) sekitar pukul 05.00 Wita di kawasan belakang BRI, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.
Setelah diamankan, polisi menghubungi korban dan mempertemukan kedua belah pihak di kantor polisi.
“Setelah kita amankan pelaku, lalu hubungi pelapor dan pertemukan. Dari pertemuan itu, pelapor berjanji mencabut laporannya dan sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” jelas Eko.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, keluarga pelaku membayar ganti rugi sebesar Rp 600 ribu kepada korban.
Mengingat pelaku masih di bawah umur dan adanya kesepakatan damai, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). (sas/uno)
Editor : Nurismi