HARIAN RAKYAT KALTARA — Pengadilan Negeri (PN) Tarakan sepanjang tahun 2025 menghadapi tekanan perkara pidana yang tinggi. Dengan kasus narkotika muncul sebagai ancaman hukum paling dominan.
Dari ratusan perkara pidana biasa yang diregister, hampir separuhnya berkaitan langsung dengan kejahatan narkotika.
Menegaskan Tarakan masih berada dalam situasi darurat peredaran narkoba.
Juru Bicara PN Tarakan Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar mengungkapkan, sepanjang 2025 tercatat 357 perkara pidana biasa, dengan 163 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika.
Angka tersebut setara 45,6 persen dari total pidana biasa yang ditangani pengadilan.
“Perkara narkotika masih menjadi yang paling mendominasi sepanjang 2025,” ujar Eric, Senin (19/1).
Dominasi narkotika ini jauh meninggalkan jenis tindak pidana lainnya. Perkara pencurian berada di posisi kedua dengan 69 perkara atau sekitar 19 persen, disusul perkara perlindungan anak sebanyak 21 perkara.
Tingginya angka narkotika turut mencerminkan kompleksitas persoalan hukum dan sosial di Kota Tarakan.
Sekaligus memberi beban tersendiri bagi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Selain pidana biasa, PN Tarakan juga menangani 6 perkara praperadilan serta 29 perkara pidana cepat. Perkara pidana cepat umumnya mencakup tindak pidana ringan.
Seperti pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta, penganiayaan ringan, hingga pelanggaran peraturan daerah.
Untuk pidana anak, PN Tarakan mencatat 14 perkara sepanjang tahun lalu. Mayoritas merupakan perkara perlindungan anak yang melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama masih berusia di bawah umur.
“Biasanya terkait persetubuhan anak, di mana pelaku dan korban sama-sama anak,” jelas Eric.
Sementara itu, perkara lalu lintas menjadi yang terbanyak secara keseluruhan dengan jumlah mencapai 935 perkara sepanjang 2025. Adapun untuk pidana singkat, PN Tarakan mencatat nihil perkara.
Di bidang perdata, PN Tarakan meregister 63 perkara gugatan perdata. Dengan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagai perkara terbanyak, yakni 28 perkara.
Sengketa tanah dan kepemilikan lahan masih menjadi isu utama dalam perkara PMH.
“Perkara perceraian menyusul dengan 26 perkara, disusul wanprestasi yang umumnya berkaitan dengan perjanjian dan utang piutang,” sebutnya.
Selain gugatan, PN Tarakan juga menerima 79 perkara perdata permohonan, seperti permohonan akta kematian, perubahan nama, hingga pengangkatan wali untuk kepentingan administrasi hukum.
Untuk gugatan sederhana, tercatat 16 perkara, yang umumnya berkaitan dengan kredit macet atau utang piutang bernilai di bawah Rp500 juta dan tidak menyangkut sengketa tanah.
Eric menegaskan, seluruh data tersebut merupakan perkara yang masuk dan diregister sepanjang 2025, dan sebagian masih dalam proses persidangan atau upaya hukum.
“Belum semuanya inkrah, karena masih ada yang berjalan,” imbuhnya.
Khusus perkara narkotika, PN Tarakan pernah menjatuhkan vonis terberat berupa pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Daniel Kawihing alias Daniel Costa, dengan barang bukti narkotika seberat 74 kilogram.
“Itu hukuman tertinggi yang pernah dijatuhkan majelis hakim PN Tarakan,” kata Eric.
Dalam pelaksanaan persidangan, PN Tarakan masih menerapkan sidang virtual, terutama untuk pemeriksaan saksi dan ahli yang berada di luar daerah.
Namun, metode ini tidak lepas dari kendala teknis seperti gangguan jaringan dan kualitas suara.
“Kadang pemeriksaan harus diulang karena jaringan terputus atau suara tidak jelas,” pungkas Eric. (sas/uno)
Editor : Nurismi