HARIAN RAKYAT KALTARA — Proses penetapan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara masih berada di tahap finalisasi administrasi di DPRD Kaltara.
Meski tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test/FPT) telah dilaksanakan.
Namun, hingga kini hasilnya belum diserahkan kepada Gubernur Kaltara untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK).
Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menjelaskan, keterlambatan pengumuman bukan disebabkan oleh hambatan substansi. Melainkan karena mekanisme internal yang masih harus dilalui.
“Sebanyak 14 nama calon komisioner sebelumnya telah diserahkan ke DPRD. Setelah melewati seleksi panjang oleh tim seleksi independen,” kata dia, belum lama ini.
Pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Komisi I DPRD Kaltara yang menjadi alat kelengkapan dewan pelaksana FPT.
Menurutnya, hasil FPT tersebut harus dibahas secara internal sebelum disahkan dan diteruskan ke pemerintah provinsi.
“Kami masih menunggu teman-teman di Komisi I. Sebagian sedang bertugas ke dalam dan luar daerah. Setelah semuanya lengkap, baru akan kami rapatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara regulasi terdapat tenggat waktu sebelum hasil seleksi disampaikan kepada Gubernur Kaltara. Jeda waktu tersebut, kata dia, sekitar 30 hari sejak tahapan seleksi rampung.
“Masih ada sisa waktu beberapa pekan ke depan. InsyaAllah akan diselesaikan sesuai jadwal dan tepat waktu,” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan hingga kini belum ada pertemuan resmi antara pimpinan DPRD dengan Komisi I untuk membahas format akhir penyerahan hasil FPT. Hal itu menjadi bagian penting sebelum penetapan resmi dilakukan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltara Alimuddin membenarkan, proses masih berada pada tahap pembahasan di tingkat pimpinan DPRD.
Ia menyebutkan, hasil FPT akan segera difinalisasi setelah melalui rapat unsur pimpinan.
“Masih dalam proses rapat dengan unsur pimpinan. Setelah itu baru diserahkan kepada Gubernur Kaltara untuk ditetapkan melalui SK,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPRD Kaltara hanya menjalankan fungsi seleksi dan administrasi sesuai kewenangan. Dari 14 nama yang mengikuti FPT, DPRD akan menyampaikan nama-nama yang dinyatakan lulus kepada Gubernur Kaltara.
“Keputusan akhir tetap di tangan Gubernur. Karena KPID ini nantinya dibiayai oleh APBD, baik operasional maupun hak keuangannya,” tambahnya.
DPRD Kaltara memastikan proses penetapan Komisioner KPID Kaltara akan diselesaikan secepatnya dengan tetap mengedepankan ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. Guna menjamin lahirnya komisioner yang profesional dan berintegritas. (fai/uno)
Editor : Nurismi