HARIAN RAKYAT KALTARA— Pemerintah Kota Tarakan merombak pola pengawasan ketentraman dan ketertiban umum, dengan menurunkan langsung personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (PMK) ke seluruh kecamatan sejak awal Januari 2026.
Langkah ini diambil untuk mempercepat respons penanganan gangguan ketertiban yang kian meningkat di tengah dinamika aktivitas masyarakat.
Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan Sofyan mengatakan, setiap kecamatan kini diperkuat 23 personel yang bertugas penuh menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah (perda). Sekaligus memberikan pelayanan langsung kepada warga.
“Kami ingin Satpol PP tidak hanya terlihat saat penertiban. Tetapi hadir lebih dekat dengan masyarakat. Dengan personel di kecamatan, respons terhadap gangguan ketertiban bisa lebih cepat,” ujar Sofyan.
Ia menjelaskan, personel yang ditempatkan memiliki struktur lengkap. Mulai dari unsur penertiban lapangan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), hingga administrasi.
Proses penanganan pelanggaran pun dapat langsung dimulai dari tingkat kecamatan, tanpa harus menunggu instruksi dari markas komando.
Meski demikian, Sofyan menegaskan penegakan perda tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.
Pelanggaran ringan, seperti aktivitas berdagang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan, akan ditangani melalui pembinaan oleh camat dan lurah.
“Kalau belum masuk pelanggaran perda, kami utamakan edukasi. Tapi jika sudah jelas melanggar dan berulang, Satpol PP akan bertindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Kebijakan ini mulai efektif sejak 2 Januari 2026, setelah pembagian wilayah kerja dilakukan pada 1 Januari.
Pertimbangan utama penerapan sistem ini adalah luas wilayah Tarakan serta meningkatnya gangguan ketertiban.
Terutama di wilayah Tarakan Utara, termasuk keberadaan gelandangan dan orang dengan gangguan jiwa.
Untuk mendukung keterbukaan layanan, Satpol PP dan PMK juga menyiapkan daftar kontak person di setiap kecamatan yang akan dipublikasikan melalui media sosial.
Selain itu, masyarakat tetap dapat melaporkan gangguan ketertiban melalui layanan darurat 112.
“Harapannya, masyarakat tidak ragu melapor. Ketertiban umum tanggung jawab bersama,” harap Sofyan. (sas/uno)
Editor : Nurismi