Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Usul 574 Ribu Hektare, Cuma 48 Ribu yang Disetujui! Ini Aturan Ketat Pelepasan Hutan di Kaltara

Beraupost • Kamis, 15 Januari 2026 | 10:40 WIB
ILUSTRASI: Dishut Kaltara memastikan setiap pemanfaatan kawasan hutan dilakukan secara terukur, legal, dan melalui prosedur ketat. (HRK)
ILUSTRASI: Dishut Kaltara memastikan setiap pemanfaatan kawasan hutan dilakukan secara terukur, legal, dan melalui prosedur ketat. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di tengah isu deforestasi yang terus menjadi sorotan.

Melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, pemerintah daerah memastikan setiap pemanfaatan kawasan hutan dilakukan secara terukur, legal, dan melalui prosedur ketat.

Kepala Dishut Kaltara Nur Laila menjelaskan, deforestasi tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari proses pembangunan.

Namun demikian, ia menekankan berkurangnya kawasan hutan bukanlah keputusan sepihak pemerintah pusat.

Melainkan berangkat dari usulan daerah yang membutuhkan lahan untuk kepentingan strategis.

“Kalau pembangunan berjalan, tentu ada kebutuhan lahan. Tapi itu tidak serta-merta dilakukan. Semua harus diusulkan dan mendapat persetujuan kementerian,” katanya, Rabu (14/1).

Kaltara memiliki kawasan hutan yang sangat luas, mencapai lebih dari 5,5 juta hektare dengan berbagai fungsi. Mulai dari hutan lindung hingga hutan produksi.

Oleh karena itu, pembangunan di atas kawasan hutan secara prinsip tidak diperbolehkan tanpa adanya pelepasan atau perubahan fungsi kawasan yang sah dari Kementerian Kehutanan.

Salah satu contoh pelepasan kawasan hutan terjadi di Kabupaten Tana Tidung (KTT), yang mengusulkan sekitar 400 hektare kawasan hutan untuk pembangunan pusat pemerintahan.

Usulan disetujui karena daerah tersebut tidak memiliki lahan non-kawasan hutan yang memadai. Proses pelepasan dilakukan sejak 2022 dan kini memasuki tahap pengurusan sertifikat.

Secara keseluruhan usulan pelepasan kawasan hutan di Kaltara mencapai sekitar 574 ribu hektare.

Namun setelah melalui verifikasi ketat Tim Terpadu (Timdu) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk BRIN dan pemerintah daerah.

Hanya sekitar 48 ribu hektare yang disetujui. Luasan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk pemerataan ekonomi masyarakat.

“Yang disetujui itu sudah melalui kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tidak sembarangan. Bahkan, pelepasan kawasan mayoritas diperuntukkan bagi pemukiman yang telah ditempati masyarakat minimal 20 tahun. Dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Dishut Kaltara juga memberi perhatian serius terhadap deforestasi akibat aktivitas ilegal, khususnya perambahan liar.

Menurut Laila, pembukaan hutan skala kecil oleh masyarakat masih ditemukan. Namun yang perlu diwaspadai perambahan berskala besar menggunakan alat berat.

“Kalau sudah luas dan memakai alat berat, itu patut dicurigai ada pemodal besar di belakangnya. Melalui pengawasan dan penegakan aturan,” imbuhnya.

Pemprov Kaltara berharap pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan dan lingkungan. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#Dishut Kaltara #deforestasi #hutan