Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tarakan Darurat Narkoba! Kejari Catat Kasus Narkotika Dominasi Lebih dari 50 Persen Perkara Pidana

Beraupost • Kamis, 15 Januari 2026 | 09:45 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Kejari Tarakan memusnahkan barang bukti pada perkara tindak pidana di tahun 2025. (HRK)
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Kejari Tarakan memusnahkan barang bukti pada perkara tindak pidana di tahun 2025. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Kota Tarakan kian menguat sebagai wilayah rawan peredaran narkotika.

Sepanjang 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mencatat lebih dari separuh perkara tindak pidana umum yang mereka tangani berkaitan dengan narkoba.

Kondisi ini menegaskan posisi Tarakan sebagai pintu masuk strategis jaringan narkotika lintas wilayah dan lintas negara.

Kepala Kejari Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid mengungkapkan, dari ratusan perkara pidana umum yang diproses, narkotika menjadi jenis kejahatan paling dominan.

Dalam satu periode pemusnahan barang bukti saja, sekitar 93 dari 183 perkara atau lebih dari 50 persen merupakan kasus narkoba.

“Tarakan berada di wilayah perbatasan dengan jalur laut terbuka. Ini menjadikannya rentan dimanfaatkan jaringan peredaran gelap narkotika," ujar Deddy, Selasa (13/1).

Tak hanya pengguna, Kejari Tarakan juga menangani perkara pengedar hingga jaringan besar.

Salah satu kasus besar pada 2025 bahkan menyita puluhan kilogram narkotika, yang menurut kejaksaan berpotensi merusak ribuan generasi muda bila beredar di masyarakat.

Di tengah tekanan kasus narkoba yang tinggi, kinerja kejaksaan justru menunjukkan tingkat penyelesaian maksimal.

Sepanjang 2025, Kejari Tarakan menerima 375 SPDP atau pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Dari jumlah itu, 328 perkara masuk ke tahap penuntutan dan seluruhnya berhasil diselesaikan tanpa tunggakan.

“Tidak ada perkara penuntutan yang tertunda. Semua kami tuntaskan agar kepastian hukum tetap terjaga,” tegas Deddy.

Pada tahap eksekusi putusan pengadilan, kejaksaan juga menangani 381 perkara, dengan 365 perkara telah dieksekusi hingga akhir tahun.

Sisanya masih menunggu penyelesaian administratif karena putusan turun di akhir periode.

Selain narkotika, pencurian menjadi jenis kejahatan terbanyak kedua dengan estimasi sekitar 14 persen dari total perkara pidana umum.

Kejaksaan mencatat sebagian kasus pencurian berkaitan dengan tekanan ekonomi dan penyalahgunaan narkoba.

“Untuk perkara dengan kerugian kecil dan pelaku pertama, kejaksaan masih membuka ruang keadilan restoratif. Namun bagi pelaku berulang atau residivis, penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas,” tuturnya.

Sementara itu, perkara perlindungan anak menyumbang sekitar 9 persen dari total perkara pidana umum. Angka ini dinilai mengkhawatirkan karena berkaitan dengan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak.

“Dalam perkara anak, jaksa harus tegas sekaligus humanis. Proses hukum tidak boleh menambah trauma korban,” kata Deddy.

Dengan beban perkara yang tinggi, khususnya narkotika, Kejari Tarakan menegaskan akan terus memperkuat fungsi jaksa sebagai dominus litis, pengendali perkara.

Agar setiap proses hukum berjalan profesional, cepat, dan akuntabel di wilayah perbatasan yang rawan kejahatan terorganisir. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#perbatasan #Tarakan #darurat narkoba