Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Era Baru Pelayaran Tarakan: Speedboat Penumpang Kini Wajib Masuk Sistem Digital Inaportnet!

Beraupost • Selasa, 13 Januari 2026 | 09:45 WIB
ERA DIGITALISASI: Seluruh perizinan dan pengawasan kapal speedboat penumpang yang sebelumnya berada di BPTD kini kembali dipegang Kantor KSOP. (HRK)
ERA DIGITALISASI: Seluruh perizinan dan pengawasan kapal speedboat penumpang yang sebelumnya berada di BPTD kini kembali dipegang Kantor KSOP. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Dunia pelayaran speedboat di Tarakan dan sekitarnya resmi memasuki babak baru.

Mulai 1 Januari 2026, seluruh perizinan dan pengawasan kapal speedboat penumpang yang sebelumnya berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kini kembali dipegang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Peralihan ini sekaligus menandai dimulainya pengawasan berbasis sistem digital melalui Inaportnet.

Kasi Lalu Lintas, Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Tarakan Capt Umar Rahman menyebut, kebijakan ini sebagai upaya besar pemerintah untuk menertibkan.

Sekaligus memodernisasi layanan pelayaran speedboat yang selama ini masih banyak bergantung pada sistem manual.

“Sekarang semua harus masuk ke Inaportnet. Agen-agen speed penumpang kita panggil untuk diarahkan supaya terintegrasi dengan sistem digital ini,” kata Umar, Senin (12/1).

Umar mengungkapkan, selama kewenangan masih berada di BPTD, banyak dokumen kapal speedboat yang bersifat sementara dan manual. Hal ini menjadi tantangan besar ketika dialihkan ke sistem digital.

“Untuk bisa masuk Inaportnet, dokumen kapal harus permanen. Ini yang sekarang kita kejar. Karena sebagian besar dokumen lama belum memenuhi standar itu,” jelasnya.

KSOP Tarakan pun bergerak cepat. Sejumlah agen pelayaran telah dipanggil untuk mengikuti sosialisasi sekaligus simulasi penggunaan Inaportnet.

Mulai dari kapal datang, proses naik-turun penumpang hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Kami praktikkan langsung. Jadi mereka tahu alurnya, dari kapal sandar sampai kapal berangkat,” ujarnya.

Meski arah kebijakan sudah jelas, KSOP Tarakan tidak serta-merta menerapkan sistem digital secara penuh.

Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 36 Tahun 2025 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) siap melakukan penerapan Inaportnet dilakukan bertahap.

“Kapal dan agen yang sudah siap dan dokumennya lengkap kita layani lewat Inaportnet. Yang belum siap, masih manual sambil kita bantu melengkapi dokumennya,” kata Umar.

Untuk memastikan transisi berjalan aman, KSOP Tarakan menyiagakan lima petugas lapangan setiap hari guna memantau operasional speedboat.

Jumlah ini masih bisa ditambah bila aktivitas pelayaran meningkat. Penerapan Inaportnet bukan hanya soal perizinan, tetapi juga keamanan dan transparansi. Melalui sistem ini, seluruh data kapal dan penumpang akan tercatat secara digital.

“Jumlah penumpang, dokumen kapal, sampai jam keberangkatan semuanya terekam. Ini penting untuk pengawasan dan keselamatan pelayaran,” tegas Umar.

Ke depan, tidak ada lagi speedboat penumpang yang beroperasi di Tarakan tanpa tercatat di sistem.

Digitalisasi ini diharapkan mampu menutup celah pelanggaran, sekaligus meningkatkan standar keselamatan pelayaran di perairan Kaltara. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#Sistem Digital #speedboat #pelayaran #Inaportnet