Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Wujudkan Lapas Zero Narkoba, Ratusan WBP dan Petugas Lapas Tarakan Jalani Tes Urine Mendadak

Beraupost • Senin, 12 Januari 2026 | 09:20 WIB
TES URINE: Warga binaan dan pegawai Lapas Kelas II A Tarakan jalani tes urine. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
TES URINE: Warga binaan dan pegawai Lapas Kelas II A Tarakan jalani tes urine. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba terus diperkuat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan, pada Sabtu (10/1).

Puluhan petugas dan ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjalani tes urine mendadak yang digelar di Klinik Pratama Lapas Tarakan.

Kegiatan melibatkan 84 petugas pemasyarakatan serta 260 WBP yang mayoritas memiliki latar belakang perkara tindak pidana narkotika.

Pelaksanaan tes urine berlangsung dengan pengawasan ketat dan berjalan tertib. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh sampel urine yang diperiksa menunjukkan hasil negatif dari indikasi kandungan narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Tarakan Jupri yang memantau langsung jalannya kegiatan tersebut menegaskan, tes urine ini merupakan bagian dari komitmen kuat jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan Lapas Bebas Narkoba (Zero Narkoba).

“Tes urine ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba. Dengan lingkungan yang bebas narkoba, tentu akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas keamanan dan ketertiban atau kamtib di dalam lapas,” ujar Jupri.

Ia menjelaskan, kegiatan serupa dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.

Tes urine tidak hanya ditujukan kepada WBP, tetapi juga menyasar seluruh petugas sebagai bentuk pengawasan internal dan integritas lembaga.

“Ini indikator nyata komitmen lapas dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pemeriksaan, seluruh sampel urine yang kami periksa menunjukkan nilai negatif dari kandungan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya,” tegasnya.

Pelaksanaan tes urine ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rutan.

Aturan tersebut mewajibkan dilakukannya pengawasan secara berkala, untuk mencegah potensi gangguan kamtib, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Jupri menambahkan, hal ini juga menjadi bagian dari langkah strategis dalam mengimplementasikan 15 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia Tahun 2026.

Khususnya dalam aspek penguatan pengawasan, integritas petugas, dan pembinaan WBP.

“Kegiatan ini semakin memperkuat komitmen Pemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas keamanan dan ketertiban. Sekaligus memastikan lapas tetap menjadi tempat pembinaan yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba,” harapnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#tes urine #warga binaan pemasyarakatan #lapas tarakan