HARIAN RAKYAT KALTARA — Kepercayaan pemilik toko justru dimanfaatkan oleh mantan karyawan untuk melakukan aksi pencurian.
Sebuah toko penjualan pakan hewan peliharaan di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, menjadi sasaran pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang dalam.
Tersangka diketahui merupakan mantan karyawan toko tersebut yang memanfaatkan pengetahuan dan akses yang dimilikinya saat masih bekerja.
Aksi pencurian ini baru terungkap setelah pemilik toko menemukan adanya kejanggalan pada stok pakan yang disimpan di gudang.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Pidum Ipda Eko Susilo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/12) sekitar pukul 13.00 WITA, saat korban hendak melakukan pengecekan stok pakan hewan.
“Korban mendapati jumlah pakan yang tersimpan di gudang sudah tidak sesuai. Setelah dicek lebih lanjut, diketahui beberapa karung pakan telah hilang,” ujar Eko, Jumat (9/1).
Upaya korban untuk menelusuri kehilangan tersebut sempat terkendala. Karena kamera pengawas (CCTV) milik toko diketahui dalam kondisi tidak aktif saat aksi pencurian berlangsung.
Tidak puas, korban kemudian meminta izin untuk melihat rekaman CCTV milik sebuah kantor yang berada tepat di samping toko.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria masuk ke area toko sebanyak tiga kali pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka beraksi seorang diri.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial BL, yang merupakan mantan karyawan toko tersebut,” jelas Eko.
Polisi menduga, saat masih bekerja, tersangka telah menggandakan kunci gudang. Kunci duplikat itulah yang kemudian digunakan untuk melancarkan aksinya pada malam hari. Ketika toko dan gudang dalam kondisi tidak dijaga.
“Tersangka memanfaatkan kunci gudang hasil duplikasi. Ia beraksi berulang kali dengan mengambil barang sedikit demi sedikit, agar tidak langsung terdeteksi,” ungkapnya.
Dalam setiap aksinya, tersangka mengambil sedikitnya satu karung pakan dengan berat sekitar 50 kilogram.
Barang yang dicuri meliputi pakan kucing dan pakan ayam, serta uang tunai yang disimpan di dalam gudang. Selain pakan, tersangka juga mengambil uang tunai. Seluruh hasil curian kemudian dijual kembali secara acak, orang per orang.
Akibat perbuatan tersebut, korban melaporkan kehilangan satu karung pakan kucing, satu karung pakan ayam, serta uang tunai sekitar Rp 5 juta. Dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 juta.
Saat ini, tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (sas/uno)
Editor : Nurismi