Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Satpol PP Tarakan Warning Pedagang: Nekat Berjualan di Bahu Jalan, Barang Dagangan Bakal Diamankan!

Beraupost • Sabtu, 10 Januari 2026 | 07:30 WIB
PEDAGANG MUSIMAN: Satpol PP Tarakan mengimbau pedagang musiman tidak menggunakan trotoar dan bahu jalan. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
PEDAGANG MUSIMAN: Satpol PP Tarakan mengimbau pedagang musiman tidak menggunakan trotoar dan bahu jalan. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK) Tarakan memperkuat pengawasan ketertiban umum.

Menyusul maraknya pemanfaatan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi berjualan. Khususnya oleh pedagang buah musiman di sejumlah ruas jalan protokol.

Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan Sofyan menegaskan, langkah ini bukan semata penertiban pedagang.

Melainkan upaya menjaga fungsi fasilitas publik dan keselamatan pengguna jalan, terutama pejalan kaki.

“Trotoar itu hak masyarakat. Fungsinya jelas untuk pejalan kaki, bukan aktivitas berdagang atau parkir kendaraan,” ujar Sofyan.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Satpol PP dan PMK menempatkan personel di seluruh kecamatan.

Dalam beberapa hari terakhir, penertiban mulai dilakukan di sejumlah titik, salah satunya di Kecamatan Tarakan Barat.

Petugas melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran langsung kepada pedagang yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan. Termasuk kendaraan yang parkir di atas trotoar.

“Pendekatannya masih humanis. Kami minta dengan kesadaran sendiri untuk memindahkan lapak maupun kendaraan,” kata Sofyan.

Ia menekankan, kegiatan di lapangan tidak dilakukan secara sepihak. Penertiban melibatkan unsur lintas sektor di tingkat kecamatan, mulai dari camat, lurah, Kasi Trantib, Babinsa, Bhabinkamtibmas hingga Kapolsek.

“Semua unsur hadir untuk memberikan edukasi. Tujuannya agar masyarakat paham bahwa ketertiban kota tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Menurut Sofyan, penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk berdagang berpotensi mengganggu kenyamanan, keindahan kota, hingga keselamatan lalu lintas. Terlebih, kawasan jalan protokol merupakan wajah kota yang harus dijaga keteraturannya.

“Di jalan protokol, halte, dan area parkir jelas tidak diperbolehkan untuk berjualan. Itu fasilitas umum,” tegas Sofyan.

Apabila teguran tidak diindahkan, Satpol PP dan PMK akan melakukan pengamanan terhadap barang dagangan yang ditinggalkan di lokasi terlarang.

Namun, Sofyan memastikan langkah tersebut tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

“Barang yang diamankan dititipkan di kantor kecamatan dan bisa diambil kembali sesuai ketentuan,” ujarnya.

Terkait solusi, Pemkot Tarakan telah melakukan pemetaan lokasi bagi pedagang buah musiman. Beberapa titik, terutama di wilayah Tarakan Timur, telah disiapkan sebagai area berjualan yang diperbolehkan.

Sementara pedagang lama yang sudah memiliki lokasi tetap tidak menjadi sasaran penertiban.

Selain itu, penggunaan kendaraan roda empat untuk berjualan di pinggir jalan juga menjadi perhatian.

Karena dinilai mengganggu arus lalu lintas dan berisiko terhadap keselamatan.

“Fungsi jalan harus diutamakan. Kami minta pedagang menyesuaikan dan bergeser ke lokasi yang sesuai,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP dan PMK terus berkoordinasi dengan kepolisian serta Dinas Perhubungan, khususnya terkait penindakan kendaraan yang melanggar.

“Kewenangan teknis seperti penderekan atau penguncian ban ada di Dishub. Karena itu koordinasi lintas instansi sangat penting,” tutup Sofyan. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#pedagang musiman #trotoar