Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Hanya Pemprov Kaltara yang Hadir, PN Tanjung Selor Panggil Paksa 11 Tergugat Lain di Sidang Lanjutan

Beraupost • Sabtu, 10 Januari 2026 | 07:15 WIB
TERTUNDA: Majelis hakim belum dapat melanjutkan agenda persidangan ke tahap pembacaan gugatan. (FAISAL/HRK)
TERTUNDA: Majelis hakim belum dapat melanjutkan agenda persidangan ke tahap pembacaan gugatan. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Perkara gugatan perdata Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs yang melibatkan 12 tergugat, termasuk sejumlah lembaga negara hingga Presiden Republik Indonesia, belum memasuki pokok perkara.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor masih tertahan lantaran kehadiran para pihak belum lengkap.

Dari 12 tergugat yang tercantum dalam gugatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menjadi satu-satunya pihak yang hadir dalam sidang awal.

Kondisi tersebut membuat majelis hakim belum dapat melanjutkan agenda persidangan ke tahap pembacaan gugatan.

Kuasa Hukum Pemprov Kaltara Indrayadi Purnomo Saputra menyatakan, kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Meski waktu pemberitahuan sebagai tergugat terbilang singkat.

“Kami baru menerima pemberitahuan sebagai tergugat sekitar satu minggu terakhir. Bahkan kurang lebih tiga hari sebelum sidang digelar. Karena itu, saat ini kami masih menelusuri dan menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan,” ujarnya, Kamis (8/1).

Ia menegaskan, posisi Pemprov Kaltara dalam gugatan tersebut hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan yang dipersoalkan oleh penggugat.

Tim hukum masih melakukan penelusuran, untuk memastikan ada atau tidaknya kesalahan prosedural.

“Kedudukan kami sebatas administrasi. Kami sedang mencari di mana letak kesalahan administrasi tersebut, apabila memang ada. Jika tidak ditemukan, tentu kami bantah secara resmi melalui jawaban tertulis di persidangan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor Made Riyadi menjelaskan, majelis hakim memberikan kesempatan pemanggilan ulang kepada pihak tergugat yang belum hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 4 Februari 2026.

“Dari total 12 tergugat, baru satu yang hadir. Sesuai hukum acara perdata, pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak-pihak yang belum hadir,” jelasnya.

Ia menerangkan, pemanggilan dilakukan melalui mekanisme resmi. Termasuk pengiriman surat melalui pos yang menjadi bagian dari alat bukti administrasi persidangan. Pengadilan memberikan maksimal tiga kali pemanggilan.

“Apabila setelah tiga kali dipanggil tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah. Maka yang bersangkutan dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri, dan persidangan tetap dapat dilanjutkan,” ungkapnya.

Made menambahkan, saat ini perkara masih berada pada tahap awal, yakni memastikan kelengkapan kehadiran para pihak. Setelah seluruh pihak hadir, agenda persidangan akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

“Jika mediasi berhasil, akan dibuat akta perdamaian. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, barulah perkara masuk ke pembacaan gugatan dan pemeriksaan pokok perkara,” imbuhnya.
Pengadilan berharap seluruh pihak tergugat dapat hadir pada sidang lanjutan. Agar proses persidangan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#pemprov kaltara #PN Tanjung Selor #gugatan perdata