Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Konflik Lahan KIPI Mangkupadi Memanas: Warga Gugat Perampasan Tanah PSN ke PN Tanjung Selor

Beraupost • Jumat, 9 Januari 2026 | 08:35 WIB
AKSI TEATRIKAL: Warga Mangkupadi yang menjadi penggugat melakukan aksi sebelum sidang gugatan dimulai di halaman PN Tanjung Selor. (FAISAL/HRK)
AKSI TEATRIKAL: Warga Mangkupadi yang menjadi penggugat melakukan aksi sebelum sidang gugatan dimulai di halaman PN Tanjung Selor. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kamis (8/1).

Gugatan ini menyasar dugaan perampasan tanah warga yang berkaitan proyek Kawasan Industrial Park Indonesia (KIPI) Mangkupadi yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).

Mengiringi sidang perdana, warga menggelar aksi teatrikal damai di luar gedung pengadilan.

Aksi tersebut menggambarkan perjuangan masyarakat mempertahankan tanah dan hak hidupnya. Sekaligus harapan agar pengadilan menjadi ruang keadilan bagi warga kecil.

Dalam sidang perdana tersebut, hanya satu pihak tergugat yang hadir, yakni perwakilan dari unsur Pemprov Kaltara. Sementara tergugat lainnya belum memenuhi panggilan pengadilan.

Gugatan warga menyoroti penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga cacat hukum.

Serta pembiaran negara terhadap konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Warga penggugat menegaskan bahwa mereka merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2009.

Namun sejak 2011, tanah tersebut ditindih oleh HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) dan kemudian diambil alih menjadi HGB PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI), tanpa pelepasan hak, persetujuan, maupun ganti rugi yang layak. Akibat konflik ini, warga kehilangan ruang hidup, sumber penghidupan, serta rasa aman.

“Kami datang ke pengadilan bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk mempertahankan tanah yang sah milik kami. Tanah ini sumber hidup kami,” ucap Arman, warga Kampung Baru Mangkupadi sekaligus penggugat, Kamis (8/1).

Sementara itu, kuasa hukum warga Mangkupadi Muhammad Sirul Haq menjelaskan, Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara bersama Tim Hukum Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang menilai kasus ini mencerminkan pelanggaran yang bersifat sistemik.

Mulai dari penerbitan HGU dan HGB di atas permukiman dan lahan garapan warga, pengabaian enclave masyarakat seluas kurang lebih 6.935 hektare.

Termasuk pelanggaran tata ruang, hingga penetapan PSN tanpa kajian HAM dan lingkungan yang partisipatif.

Ia menyesalkan sikap pengadilan yang tidak mengizinkan media meliput jalannya persidangan. Meskipun sidang dinyatakan terbuka untuk umum.

“Kami sangat menyesalkan pembatasan terhadap kerja jurnalistik. Ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas peradilan. Terlebih perkara ini menyangkut kepentingan publik luas,” tegasnya.

Kerugian warga akibat perampasan tanah dan pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun ditaksir mencapai kurang lebih Rp 10 miliar. Baik secara materiil maupun immateriil.

Di sisi lain, negara juga berpotensi merugi hingga Rp 1,425 triliun akibat tidak optimalnya penerimaan BPHTB dan PPh Final dari penerbitan serta peralihan hak atas tanah yang bermasalah.

Melalui gugatan ini, warga menuntut pengakuan dan pemulihan penuh hak milik atas tanah, pembatalan HGU dan HGB yang cacat hukum, penghentian sementara seluruh aktivitas industri serta PLTU captive batubara, dan peninjauan.

Serta pencabutan status PSN Tanah Kuning—Mangkupadi beserta seluruh izin turunannya.

“Status Proyek Strategis Nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak warga, lingkungan hidup, dan kepastian hukum. Pembangunan tidak boleh berdiri di atas perampasan,” tegasnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#konflik #kipi #lahan #Kaltara