Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Ramai Pro Kontra Retribusi Kebun Raya Bundayati, Warga Protes Olahraga Harus Bayar!

Beraupost • Kamis, 8 Januari 2026 | 08:40 WIB
RETRIBUSI: Penarikan retirbusi di Kebun Raya Bundayati tuai pro kontra di kalangan masyarakat. (FAISAL/HRK)
RETRIBUSI: Penarikan retirbusi di Kebun Raya Bundayati tuai pro kontra di kalangan masyarakat. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA – Penarikan retribusi di Kebun Raya Bundayati menjadi isu hangat di masyarakat.

Beredarnya daftar retribusi yang harus dibayar masyarakat untuk dapat menikmati sejumlah fasilitas di kebun raya, menimbulkan pro kontra.

Salah seorang warga Tanjung Selor Abdila, yang sering beraktivitas di Kebun Raya Bundayati itu mengaku kaget dengan informasi yang beredar.

Ia beranggapan jika diberlakukan retribusi, maka harus jelas peruntukan dari retribusi yang harus ditanggung masyarakat. Terlebih lagi, ini bersifat tergesa-gesa tanpa adanya sosialisasi.

“Kalau lihat di media sosial daftar retribusinya itu, jelas memberatkan masyarakat. Apalagi setiap berkegiatan atau beraktivitas di Kebun Raya harus membayar retribusi. Misalkan, masyarakat yang biasanya harus berolahraga secara gratis akhirnya harus bayar untuk berolahraga di Kebun Raya. Tidak masuk akal menurut saya,” bebernya, Rabu (7/1).

Sebagai masyarakat, ia juga meminta agar ada penjelasan yang detail mengenai retribusi ini. Jangan sampai, masyarakat dibebankan retribusi, namun tidak jelas peruntukannya.

“Harus jelas dulu, kalau kita dapat fasilitas di dalam Kebun Raya mungkin masuk akal. Tapi kalau kita tidak dapat fasilitas apapun, untuk apa membayar retribusi. Kalau hanya untuk menggunakan jogging track di Kebun Raya, kemudian harus bayar, saya rasa tidak berdasar,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Risdianto menjelaskan, regulasi tersebut disiapkan lebih awal sebagai payung hukum.

Agar setiap pungutan daerah memiliki dasar legalitas yang kuat. Ia menekankan, penarikan retribusi hanya akan dilakukan jika telah memenuhi syarat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Penyusunan Perda itu prosesnya lama, jadi disiapkan sebagai dasar. Namun, kewajiban daerah menyiapkan fasilitasnya terlebih dahulu. Unit pengelola juga harus terbentuk lebih dulu sebelum aturan ini dijalankan secara teknis di lapangan,” jelasnya.

Di lain pihak, Ketua DPRD Bulungan Riyanto menyayangkan adanya kebocoran informasi terkait draf tarif ke media sosial sebelum pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara resmi.

Menurutnya, kegaduhan ini terjadi akibat minimnya konsultasi publik dalam proses transisi kebijakan.

“Ini kekurangan kita, belum pada tahap sosialisasi tapi masyarakat sudah tahu lebih dulu lewat Facebook. Seharusnya setiap Perda yang ditetapkan perlu disosialisasikan secara matang, agar tidak terjadi simpang siur informasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan retribusi dan pajak daerah memang sudah ditetapkan pada akhir 2024.

Namun, ia menjamin aturan tersebut tidak serta-merta langsung diberlakukan. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi pemda sebelum resmi menarik biaya dari pengunjung.

“Intinya retribusi itu belum berlaku sampai pemerintah memenuhi seluruh fasilitas. Ketika fasilitas belum siap, ya jangan ditarik dulu. Harus sejalan antara standar layanan dengan biaya yang dikeluarkan masyarakat,” tegasnya.

DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak menutup mata atas keberatan warga.

Ia menyatakan, harmonisasi ulang hingga revisi aturan sangat mungkin dilakukan pada tahun anggaran 2025. Jika masukan masyarakat terkait besaran tarif memang sangat mendesak. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#retribusi #Kebun Raya Bundayati #tarif #pemkab bulungan