HARIAN RAKYAT KALTARA- Momen pergantian tahun yang seharusnya menjadi waktu perayaan justru dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk beraksi.
Sebuah warung di Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur, dibobol pencuri saat pemiliknya meninggalkan rumah untuk merayakan malam Tahun Baru, Rabu (1/1) dini hari.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, Iptu Yazwar mengatakan, pencurian terjadi sekitar pukul 00.30 WITA.
Tersangka masuk ke rumah sekaligus warung korban dengan cara merusak plafon dan turun dari bagian atas bangunan.
“Tersangka masuk dengan merusak plafon, kemudian masuk dari atas saat rumah dalam keadaan kosong,” ujar Yazwar, Selasa (6/1).
Korban baru kembali ke rumah sekitar pukul 04.00 WITA karena sempat tertahan hujan. Saat
itu, kondisi warung sudah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, uang tunai di dalam laci warung yang sebelumnya berjumlah lebih dari Rp 3 juta diketahui telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan pada pagi harinya.
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi. Serta pengumpulan barang bukti untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial AS alias A, warga sekitar lokasi kejadian, pada Sabtu (3/1).
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus yang semula dalam tahap penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan AS ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tersangka kami tetapkan dan langsung dilakukan penahanan pada 4 Januari,” jelas Yazwar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F KUHP baru tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari dengan cara merusak.
Dalam pemeriksaan, tersangka sempat menyangkal perbuatannya. Sebelum akhirnya mengakui setelah dihadapkan dengan alat bukti.
Yazwar menegaskan, tersangka bukan residivis dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Aksi pencurian tersebut diakui dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi slot.
“Motifnya untuk judi slot. Uang hasil curian sudah habis digunakan,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi hanya mengamankan sisa uang tunai sekitar Rp 20 ribu dan satu bungkus rokok.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 4 juta, termasuk kerusakan plafon rumah. Meski demikian, barang dagangan di warung tidak ada yang hilang.
“Tersangka hanya menargetkan uang tunai di laci warung,” pungkas Yazwar. (sas/uno)
Editor : Nurismi