HARIAN RAKYAT KALTARA - Keterbatasan alokasi anggaran di tahun ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperketat pengelolaan anggaran, menuntaskan kewajiban pelaporan. Serta memastikan setiap program berjalan efektif dan sesuai aturan.
Ia menegaskan, kondisi fiskal 2026 tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga dibutuhkan perencanaan yang matang dan disiplin tinggi dalam pelaksanaan pemerintahan.
“Salah satu fokus utama yang harus segera diselesaikan, kewajiban Pemprov Kaltara kepada pemerintah pusat terkait laporan penyelenggaraan pemerintahan tahun 2025,” jelasnya, Senin (5/1).
Ia meminta OPD segera menyelesaikan dan menyampaikan sejumlah laporan penting. Antara lain Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), laporan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD.
Serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) pada masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, laporan persediaan barang dan laporan evaluasi lainnya juga wajib disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2026, Gubernur menekankan agar seluruh OPD memperhatikan perencanaan penggunaan anggaran secara bulanan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penumpukan pekerjaan dan belanja pada akhir tahun anggaran yang kerap berdampak pada rendahnya kualitas pelaksanaan program.
“Kepala perangkat daerah wajib memastikan perencanaan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan riil pekerjaan,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan percepatan proses administrasi kegiatan. Mulai dari penyusunan kerangka acuan kerja, penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga pelaksanaan lelang atau kerja sama dengan pihak ketiga.
Penunjukan pejabat pengelola anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penatausahaan keuangan. Termasuk pejabat pengadaan barang dan jasa diminta segera dilakukan.
“Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Perubahan kegiatan tanpa persetujuan gubernur melalui sekretaris daerah tidak diperkenankan,” ungkapnya.
Menurut dia, pentingnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, BPKP, Inspektorat dan aparat penegak hukum.
Ia meminta seluruh kepala OPD dan UPTD melakukan perbaikan kinerja secara menyeluruh. Agar temuan serupa tidak terulang pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, pentingnya evaluasi dan komunikasi aktif bagi OPD yang realisasi anggarannya masih rendah.
Menyusul laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2025 yang secara umum telah melampaui target.
Berdasarkan laporan inspektorat, secara umum realisasi APBD Kaltara telah berhasil menembus angka di atas 90 persen.
Capaian ini menempatkan Kaltara sebagai provinsi terbaik ketiga secara nasional. Untuk kategori provinsi dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil, berada di bawah DI Jogyakarta dan Riau.
“Meski mencatatkan prestasi gemilang di level nasional, saya menegaskan tetap melakukan evaluasi mendalam terhadap OPD yang serapannya masih di bawah target,” tuturnya.
Ia menyoroti setidaknya ada lima OPD yang menjadi perhatian khusus (atensi) terkait realisasi anggaran.
Mencakup Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pendidikan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Secara khusus, Gubernur mengklarifikasi kondisi pada Dinas PUPR Perkim Kaltara yang realisasi fisiknya sebenarnya sudah mencapai 88 persen.
Namun, terdapat kendala teknis pada realisasi pembayaran yang mengalami penundaan.
“Untuk PU, kegiatannya sudah 88 persen, tetapi realisasi pembayarannya tertunda dan baru dibayarkan pada Januari ini,” jelasnya.
Ia mengapresiasi OPD yang mampu mencapai penyerapan di atas 90 persen. Namun ia memberikan peringatan keras bagi OPD yang realisasinya masih sangat rendah, terutama yang berada di bawah angka 60 persen.
“Jangan sampai di bawah 60 persen, itu sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Ia mengimbau para kepala OPD untuk tidak pasif jika menghadapi kendala di lapangan. Gubernur meminta mereka aktif berkonsultasi dengan pihak Inspektorat, guna mencari solusi hukum maupun teknis.
Agar hambatan yang ada tidak menghentikan serapan anggaran. Langkah ini diambil guna memastikan setiap rupiah dalam APBD dapat tersalurkan dengan baik. Untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltara.
“Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus menggenjot kinerja perangkat daerah. Agar target minimal serapan di angka 88 hingga 89 persen dapat terpenuhi secara merata,” harapnya.
Sementara itu, Sekprov Sekprov Kaltara H Denny Harianto juga meminta kepada seluruh jajaran perangkat daerah untuk segera mempersiapkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Laporan ini akan diperiksa dan menuntun langkah selanjutnya. Apakah laporan keuangan kita patut dan wajar untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Denny.
“Melalui LKPD, harapan kita semua bahwa WTP ini terus berlanjut dan berturut-turut,” sambungnya.
Denny menuturkan laporan keuangan atau LKPD tersebut akan dihimpun dan disampaikan langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Untuk itu, ia meminta perangkat daerah dapat bekerjasama untuk menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara. Hal ini dimaksudkan agar penyelesaian LKPD bisa selesai tepat waktu.
Selanjutnya Denny mengatakan Pemprov Kaltara sudah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan ini menjadi perhatian khusus. Agar dilakukan dengan tertib dan akuntabel.
Ia mengajak seluruh jajaran perangkat daerah dapat lebih berfokus terhadap APBD tersebut. Karena berkaitan dengan perencanaan program kerja yang akan segera dilaksanakan di tahun 2026 ini.
“Semua apa yang di cita-citakan tertuang dalam APBD kita, di setiap tahunnya kita laksanakan. Semua perencanaan yang sudah kita mulai itu jadi komitmen kita,” pungkasnya. (fai/dkisp/uno)
Editor : Nurismi