HARIAN RAKYAT KALTARA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan sistem Coretax DJP secara penuh untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sistem ini menggantikan aplikasi lama DJP Online yang selama ini digunakan wajib pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Ary Maftuchan menjelaskan, Coretax DJP menjadi platform terpadu untuk seluruh layanan perpajakan. Mulai dari pembayaran hingga pelaporan SPT.
“Mulai pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Seluruh wajib pajak sudah harus menggunakan Coretax DJP. Aplikasi lama DJP Online sudah tidak dipakai lagi,” ujarnya, Minggu (4/1).
Ia menegaskan, kunci utama agar wajib pajak dapat menggunakan Coretax adalah melakukan aktivasi akun. Proses aktivasi ini diimbau segera dilakukan, paling lambat pada akhir tahun.
Agar tidak mengalami kendala saat masa pelaporan SPT Tahunan yang berlangsung hingga 31 Maret.
“Sekarang tidak lagi menggunakan EFIN, tetapi aktivasi akun. Ini kunci utamanya. Kami titip pesan melalui media agar wajib pajak segera melakukan aktivasi akun supaya pelaporan SPT Tahunan nanti bisa berjalan lancar tanpa harus datang ke kantor pajak,” jelasnya.
Menurutnya, kehadiran Coretax DJP memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak.
Seluruh proses dapat dilakukan secara daring, baik dari rumah maupun kantor masing-masing. Sehingga waktu dapat dimanfaatkan lebih efektif, termasuk untuk keluarga.
“Tujuan Coretax ini menyatukan berbagai aplikasi menjadi satu sistem terpadu. Menu pembayaran, pelaporan SPT, semuanya ada dalam satu platform. Ini untuk meminimalkan pertemuan langsung antara wajib pajak dan petugas pajak,” katanya.
Ia menambahkan, Coretax DJP sudah mulai dijalankan sejak 1 Januari 2026. Tahun ini seluruh pelaporan, termasuk bendahara instansi pemerintah, sudah wajib menggunakan sistem tersebut.
Sosialisasi pun terus dilakukan melalui media sosial DJP dan kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia.
Untuk wilayah Bulungan, hingga 24 Desember lalu, tingkat aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai sekitar 50 persen.
Dari sekitar 25 ribu wajib pajak aktif, lebih dari 13 ribu telah melakukan aktivasi akun.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak atas partisipasinya. Bagi yang belum, kami mohon segera melakukan aktivasi akun. Jika mengalami kendala seperti lupa email atau nomor ponsel, silakan datang ke kantor pajak terdekat,” pesannya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, terutama melalui tautan tidak resmi. Ia menegaskan situs resmi Coretax DJP coretaxdjp.go.id.
“Jika ada link mencurigakan seperti domain selain go.id, jangan diklik. Segera blokir dan lakukan konfirmasi ke kantor pajak. Modus penipuan sekarang semakin canggih,” pungkasnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi