Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Sembunyi di Rumah Kakak, Begini Detik-detik Penangkapan DPO Narkoba 3 Kg Asal Tarakan

Beraupost • Selasa, 30 Desember 2025 | 10:30 WIB
DIAMANKAN: Tersangka SP saat diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan pada 23 Desember lalu. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)
DIAMANKAN: Tersangka SP saat diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan pada 23 Desember lalu. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil menangkap DPO kasus narkoba jenis sabu berinisial SP, yang terlibat dalam peredaran sabu seberat 3 kilogram.

Kasus ini sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polres Tarakan pada 27 November 2025. Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Tegar Wida Saputra menjelaskan, SP sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Berdasarkan informasi awal, SP diduga berada di wilayah Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut tidak sepenuhnya valid. Namun dari hasil penyelidikan lanjutan, kami mendapatkan satu nomor yang A1 dan berhasil menelusuri pergerakan yang bersangkutan,” ujar Tegar, Senin (29/12).

Dari hasil pelacakan, diketahui SP menempuh jalur darat dari Tarakan menuju Tanjung Selor hingga ke Bontang.

Namun, SP sempat singgah di wilayah Desa Kandolo, Kabupaten Kutai Timur, dan bersembunyi di rumah kakak kandungnya.

Saat hendak diamankan, SP sempat menghilang dan bersembunyi di dalam kamar. Sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Tegar mengungkapkan, selama dalam pelarian, SP sempat tinggal di rumah keluarganya di Tarakan, tepatnya di wilayah Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur.

Namun, keluarga mengaku tidak mengetahui SP merupakan buronan kasus narkotika.

“Pengakuannya selama di Tarakan dia jarang keluar rumah, bahkan selalu memakai masker dan topi. Keluarganya sempat curiga, tapi tidak mengetahui yang bersangkutan sedang diburu polisi. Saat dikejar di Kelurahan Karang Harapan, pengakuan SP ini sempat sembunyi di rawa. Tapi belum bisa dipastikan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, SP diduga sebagai pihak utama yang melakukan komunikasi terkait pengambilan dan pengiriman sabu.

Sementara tersangka AS hanya berperan sebagai orang yang diajak dengan iming-iming imbalan.

Barang bukti sabu yang diamankan seberat 3 kilogram, dengan nilai jual diperkirakan mencapai Rp 375 juta per kilogram.

Namun hingga kini belum ditemukan transaksi pembayaran. Termasuk uang muka yang direncanakan Rp 50 juta per kilogram.

“SP bisa dikatakan sebagai pemilik barang, meskipun belum ada transaksi pembayaran yang terjadi. Untuk pengembangan, kami masih melakukan pendalaman dan akan mengonfrontir keterangan SP dan AS karena terdapat beberapa perbedaan,” tutur Tegar.

Saat ini, SP telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara penyelidikan terhadap jaringan terkait masih terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tarakan. Untuk berkas perkara AS sudah masuk tahap satu.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tarakan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.036,52 gram atau 3 kg dimusnahkan setelah kasus tersebut berhasil diungkap pada 27 November 2025. Awalnya AS yang dulu diamankan, disusul SP. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#peredaran narkotika #sabu #dpo kasus narkoba