Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Jangan Tergiur Hasil Instan! BPOM Tarakan Bongkar Bahaya Kosmetik Ilegal di Kios Pinggiran

Beraupost • Selasa, 30 Desember 2025 | 08:30 WIB
KOSMETIK ILEGAL: Aparat penegak hukum ungkap kasus kosmetik ilegal bersama BPOM Tarakan pada tahun 2023 lalu. (HRK)
KOSMETIK ILEGAL: Aparat penegak hukum ungkap kasus kosmetik ilegal bersama BPOM Tarakan pada tahun 2023 lalu. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran kosmetik ilegal menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Momen meningkatnya aktivitas belanja masyarakat, khususnya secara daring, dinilai rawan dimanfaatkan pelaku usaha nakal.

Untuk mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar. Kepala BPOM Tarakan Iswadi mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan, kosmetik ilegal masih banyak beredar dengan sasaran utama konsumen online.

Produk-produk tersebut umumnya dipasarkan melalui media sosial menggunakan akun pribadi. Bukan toko resmi, dengan berbagai klaim yang menarik perhatian masyarakat.

“Sebagian besar kosmetik ilegal ini dijual secara online. Terutama dengan klaim instan seperti memutihkan wajah dalam waktu singkat. Produk seperti ini sangat berisiko karena berpotensi mengandung bahan berbahaya, salah satunya merkuri,” ujar Iswadi, Senin (29/12).

Menurutnya, pengawasan peredaran kosmetik ilegal di ranah digital menjadi tantangan tersendiri bagi BPOM.

Penjualan melalui akun pribadi di media sosial membuat pelaku mudah menghindari penindakan. Saat satu akun ditutup atau ditindak, pelaku dapat dengan cepat membuat akun baru untuk kembali berjualan.

“Ini yang menjadi tantangan besar kami. Ketika satu akun kami hentikan, tidak lama kemudian muncul akun lain dengan produk yang sama atau serupa,” jelasnya.

Selain penjualan online, BPOM Tarakan juga menemukan peredaran kosmetik ilegal di toko fisik. Khususnya kios-kios kecil dan toko non-resmi yang berada di kawasan pinggiran.

Produk-produk tersebut diduga merupakan hasil distribusi dari penjualan online. Kemudian dipasarkan kembali secara langsung kepada konsumen.

Iswadi menegaskan, kosmetik tanpa izin edar sangat berbahaya. Karena tidak melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan dampak kesehatan, mulai dari iritasi kulit, kerusakan jaringan, hingga gangguan kesehatan jangka panjang.

“Risikonya tidak selalu langsung dirasakan. Ada yang efeknya muncul setelah penggunaan jangka panjang. Ini yang sering tidak disadari oleh masyarakat,” katanya.

Terhadap temuan kosmetik ilegal tersebut, BPOM Tarakan menerapkan sanksi secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi dimulai dari pembinaan, peringatan tertulis, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pemusnahan produk.

Apabila dalam pelanggaran tersebut ditemukan unsur pidana, kasus dapat dilanjutkan ke proses hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Menjelang Nataru, BPOM Tarakan juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kosmetik berharga murah, diskon besar, atau klaim hasil instan.

Konsumen diminta untuk selalu memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM.

“Masyarakat harus selalu cek izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik, terutama yang dijual secara online. Jangan mudah tergoda janji hasil cepat, karena kesehatan jauh lebih penting,” tegas Iswadi. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#BPOM Tarakan #peredaran kosmetik ilegal