Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Baru Bebas Setahun, Residivis asal Pangkep Kembali Ditangkap Polres Tarakan karena Sabu

Beraupost • Jumat, 26 Desember 2025 | 07:05 WIB
Ilustrasi transaksi narkoba. (Freepik)
Ilustrasi transaksi narkoba. (Freepik)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Tim Patmor Perintis Samapta Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM alias MN atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Saat patroli rutin di kawasan Tempat Hiburan Malam (THM), Jalan Niaga 3, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat, Minggu (21/12) dini hari.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 Wita, saat personel Satresnarkoba yang tergabung dalam tim patroli Perintis.

Melaksanakan kegiatan patroli kewilayahan di kawasan pertokoan THM yang dikenal memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi pada malam hari.

Saat melintas di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.

Petugas kemudian menghentikan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kemudian saat dihentikan, anggota mendekat dan tersangka masih memasukkan tangannya ke saku celana. Pada saat itu juga, tersangka langsung membuang sesuatu ke arah belakangnya,” ujar Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Tarakan, Iptu Amiruddin Huzain, Rabu (24/12).

Petugas yang curiga langsung mengamankan tersangka dan memeriksa benda yang dibuang tersebut.

Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika.

Untuk menjamin transparansi proses pengamanan, petugas berupaya menghadirkan ketua RT setempat.

Namun karena tidak berada di tempat, pemeriksaan disaksikan oleh warga sekitar lokasi kejadian.

“Setelah dicek, bungkusan yang dibuang itu berisi empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Amiruddin.

Hasil pemeriksaan lanjutan di Mapolres Tarakan memastikan empat paket kecil tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,47 gram.

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan di kawasan depan Gusher, Tarakan, pada Sabtu (20/12).

“Tersangka mengaku membeli enam paket sabu dengan harga Rp 600 ribu. Dua paket sudah digunakan sebelumnya, sedangkan empat paket sisanya masih dibawa saat diamankan,” ungkap Amiruddin.

Lebih lanjut, penyidik juga mengungkap, tersangka merupakan residivis kasus narkotika.

HM alias MN sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Dengan vonis lima tahun dua bulan penjara dan telah menjalani hukuman selama lebih dari tiga tahun.

“Yang bersangkutan baru sekitar satu tahun lebih bebas dari lembaga pemasyarakatan di Pangkep. Setelah itu datang ke Tarakan dan sudah lebih dari satu tahun tinggal di sini,” katanya.

Tersangka diketahui berdomisili di sekitar kawasan THM dan bergaul dengan sejumlah pekerja parkir di lokasi tersebut.

Berdasarkan identitas kependudukan, HM alias MN merupakan warga asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Dari pengakuannya, tersangka mengonsumsi sabu secara rutin.

Terkait motif, tersangka berdalih narkotika tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Namun, penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan mengingat status residivis serta jumlah paket sabu yang diamankan.

“Alasannya untuk dipakai sendiri. Tetapi dengan latar belakang residivis dan jumlah barang bukti. Tentu masih kami dalami apakah yang bersangkutan hanya sebagai pengguna atau ada peran lain,” tegasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#residivis #narkoba