HARIAN RAKYAT KALTARA — Keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan hutan dinilai berdampak pada lemahnya pengendalian aktivitas pembukaan lahan di Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal ini mencuat seiring meningkatnya kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemukiman yang berkontribusi terhadap berkurangnya luas kawasan hutan.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara Maria Ulfah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kehutanan, termasuk pengawasan hutan, menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.
Regulasi tersebut tidak memberikan kewenangan perencanaan kehutanan secara eksplisit kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak memiliki peran optimal dalam menjaga kawasan hutan di wilayahnya.
“Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas pembukaan hutan untuk kepentingan pertambangan dan perkebunan terpantau semakin meningkat,” jelasnya, Rabu (24/12).
Maria menyebut, pemerintah daerah justru menjadi pihak yang paling merasakan dampak ketika terjadi kerusakan lingkungan maupun bencana alam.
Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab langsung terhadap keselamatan dan keamanan masyarakat di wilayahnya.
Ia menjelaskan, terbatasnya kewenangan tersebut menyebabkan pemerintah daerah tidak dapat melakukan pengawasan maupun penindakan secara maksimal terhadap aktivitas pembalakan hutan.
Padahal, dampak lingkungan yang ditimbulkan langsung dirasakan oleh masyarakat setempat.
“Pengembalian kewenangan pengawasan hutan kepada pemerintah daerah dapat menciptakan sistem pengawasan berlapis antara pemerintah pusat dan daerah. Mekanisme ini dinilai dapat memperketat proses perizinan pembukaan lahan, sehingga tidak mudah dikeluarkan,” tuturnya.
Ia mencontohkan, apabila suatu perusahaan telah memperoleh izin dari pemerintah pusat namun tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.
Maka aktivitas pembukaan hutan tidak dapat dilakukan. Begitu pula sebaliknya, izin dari daerah tanpa persetujuan pemerintah pusat juga tidak dapat dijalankan.
Skema tersebut dinilai dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan. Baik di tingkat pusat maupun daerah, serta menjadi langkah penguatan pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan.
“Pengawasan hutan yang melibatkan pemerintah daerah secara langsung berpotensi meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pembalakan liar. Sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di daerah,” tegas Maria. (sas/uno)
Editor : Nurismi