Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Penuhi Syarat Ketat, 5 Warga Binaan Lapas Tarakan Resmi Bebas dan Kembali ke Masyarakat

Beraupost • Rabu, 24 Desember 2025 | 08:15 WIB
PEMBEBASAN INTEGRASI: Warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan dinyatakan bebas integrasi. (LAPAS Kelas II A TARAKAN UNTUK HRK)
PEMBEBASAN INTEGRASI: Warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan dinyatakan bebas integrasi. (LAPAS Kelas II A TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan melaksanakan pembebasan integrasi terhadap lima orang warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (22/12).

Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan lanjutan, sekaligus upaya reintegrasi social.

Agar warga binaan dapat kembali berperan aktif dan positif di tengah masyarakat.

Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Jupri menjelaskan, pembebasan integrasi merupakan implementasi nyata dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan setelah menjalani masa pidana di dalam lapas.

“Pemberian hak integrasi ini bukan diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses pembinaan yang berkelanjutan dan penilaian yang ketat,” ujar Jupri, Selasa (23/12).

Ia menegaskan, seluruh warga binaan yang memperoleh pembebasan integrasi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta ketentuan pelaksanaannya.

Proses pelaksanaan pembebasan integrasi juga dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel oleh petugas Lapas Kelas IIA Tarakan.

Menurut Jupri, pembebasan integrasi bukanlah akhir dari proses pembinaan. Melainkan tahap lanjutan agar warga binaan dapat beradaptasi kembali dengan kehidupan bermasyarakat.

Meski telah berada di luar lapas, para warga binaan tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Pembebasan integrasi bukan akhir dari pembinaan, tetapi tahap lanjutan agar warga binaan dapat kembali berperan secara positif di Masyarakat. Dengan tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan,” tegasnya.

Sebelum meninggalkan lapas, para warga binaan terlebih dahulu diberikan pengarahan mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa integrasi.

Mereka diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Termasuk kewajiban melapor secara berkala serta menjaga perilaku, agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Lapas Kelas IIA Tarakan juga memastikan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan berjalan dengan baik.

Guna menjamin proses pembimbingan dan pengawasan lanjutan dapat dilaksanakan secara optimal.

“Melalui pelaksanaan pembebasan integrasi ini, kami berkomitmen dalam mendukung kebijakan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan. Serta berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan,” tutur Jupri. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#warga binaan #lapas tarakan #bebas