Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Aneh! Bawaslu Tarakan Temukan 4 Warga 'Meninggal' Ternyata Masih Hidup di Data Pemilih

Beraupost • Rabu, 24 Desember 2025 | 08:45 WIB
PLENO: Bawaslu Tarakan bersama KPU Tarakan saat melakukan rapat pleno PPDB. (HRK)
PLENO: Bawaslu Tarakan bersama KPU Tarakan saat melakukan rapat pleno PPDB. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mencatat masih adanya persoalan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.

Temuan tersebut muncul setelah Bawaslu melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh tahapan rekapitulasi PDPB, yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tarakan Andi Muhammad Saifullah menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan hak pilih warga tetap terlindungi melalui data pemilih yang akurat, mutakhirdan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sangat penting karena menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan. Karena itu, Bawaslu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Saifullah, Selasa (23/12).

Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV, jumlah pemilih di Kota Tarakan tercatat sebanyak 173.476 orang.

Terdiri dari 88.932 pemilih laki-laki dan 84.544 pemilih perempuan yang tersebar di empat kecamatan dan 20 kelurahan.

Kecamatan Tarakan Barat menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, disusul Tarakan Tengah, Tarakan Timur dan Tarakan Utara.

Namun demikian, hasil pengawasan Bawaslu menemukan masih terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Pemilih pindah domisili ke luar daerah hingga pemilih yang telah meninggal dunia, namun masih tercantum dalam data.

Dari hasil uji petik yang dilakukan sebelumnya, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU yang ditindaklanjuti terhadap 44 pemilih.

“Sebanyak 32 pemilih ditetapkan sebagai pemilih tidak aktif karena tidak memenuhi syarat. Sementara 12 data lainnya sudah tidak terdaftar sebagai pemilih,” jelasnya.

Selain itu, dalam pleno PDPB Triwulan IV juga tercatat adanya pemilih baru sebanyak 3.757 orang.

Sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri mencapai 1.502 orang, dengan total perbaikan data pemilih sebanyak 1.456 data.

Bawaslu juga menemukan empat data pemilih yang tercatat meninggal dunia. Namun setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pengawasan langsung, diketahui pemilih tersebut masih hidup.

Temuan ini telah disampaikan kepada KPU Kota Tarakan untuk diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS), agar dapat ditindaklanjuti.

“Dalam upaya pengawasan PDPB Triwulan IV, kami membuka posko aduan masyarakat, melaksanakan rapat koordinasi, melakukan pengawasan langsung terhadap coklit, mengawasi sistem Sidalih sampai berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BPS, Kodim dan Polres Tarakan,” bebernya.

Bawaslu Kota Tarakan menilai pentingnya optimalisasi koordinasi dan sinkronisasi data antara KPU dan instansi terkait.

Untuk memastikan kesesuaian data kependudukan dengan data pemilih yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

“Partisipasi aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan. Masyarakat diimbau untuk memberikan masukan dan melaporkan. Apabila menemukan ketidaksesuaian data pemilih di lingkungannya,” pungkas Saifullah. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#data pemilih #KPU Tarakan #bps #Bawaslu Tarakan