Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

BNNP Kaltara Musnahkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Transformer Jaringan Lintas Provinsi

Beraupost • Selasa, 23 Desember 2025 | 08:20 WIB
DIMUSNAHKAN: Narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan oleh petugas BNNP Kaltara, Senin (22/12). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
DIMUSNAHKAN: Narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan oleh petugas BNNP Kaltara, Senin (22/12). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Jalur sungai di wilayah perbatasan kembali dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai pintu masuk peredaran narkoba ke Kalimantan Utara.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan lintas provinsi di Kantor BNNP Kaltara, Kota Tarakan, Senin (22/11).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara Kombes Pol Khoirun Hutapea dan disaksikan aparat penegak hukum, terkait sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh tim BNNK Nunukan terhadap seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Nunukan Tengah, yang diamankan pada 29 November 2025.

Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 708,77 gram yang dikemas dalam 14 bungkus plastik transparan. Serta 597 butir pil ekstasi merek Transformer dan LV.

Khoirun mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Nunukan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di sejumlah titik rawan.

“Petugas melakukan penyisiran di beberapa lokasi, seperti Jalan Sungai Bilal, Jalan Sungai Fatimah Nunukan Barat, Jalan Teuku Umar Nunukan Tengah, hingga kawasan Alun-alun Nunukan Timur. Dari rangkaian itu, tersangka AS berhasil diamankan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui narkotika tersebut masuk ke wilayah Nunukan melalui jalur sungai di Kecamatan Lumbis Pansiangan.

Jalur ini dipilih jaringan sebagai upaya menghindari pengawasan aparat, sebelum barang haram tersebut dibawa melalui jalur darat dan laut.

“Modus jaringan adalah memanfaatkan jalur sungai dari wilayah perbatasan, kemudian dilanjutkan jalur darat dan laut,” jelas Khoirun.

Ia menambahkan, tersangka AS baru pertama kali terlibat sebagai kurir narkotika. Keterlibatannya dipicu tekanan ekonomi setelah usaha yang dijalani tidak berjalan dan terlilit utang.

“Tersangka ini baru pertama kali menjadi kurir. Faktor utamanya karena masalah ekonomi,” ungkapnya.

Namun sebelum sempat menikmati hasil kejahatan, tersangka lebih dulu diamankan. AS diketahui belum menerima bayaran dari jaringan yang merekrutnya.

“Yang bersangkutan belum menerima uang sama sekali. Ia baru dijanjikan bayaran setelah barang sampai tujuan,” tambah Khoirun.

Rencananya, sabu dan ekstasi tersebut akan dikirim ke Sulawesi Selatan melalui jalur lintas provinsi. Namun, rencana itu gagal setelah tersangka ditangkap petugas.

“Transaksi dilakukan di wilayah Mansalong, Lumbis, Nunukan. Barang ini rencananya akan dibawa ke luar daerah. Jaringannya lintas provinsi dan masih kami kembangkan,” tegasnya.

Dalam proses pemusnahan, petugas menyisihkan sebagian barang bukti untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Dari sabu seberat bruto 708,77 gram, sebanyak 707,37 gram dimusnahkan, sementara 21 butir ekstasi dari total 597 butir disisihkan untuk uji laboratorium.

Hingga kini, BNNP Kaltara masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.

“Satu orang DPO masih kami kejar. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” pungkas Khoirun. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#ekstasi #peredaran narkoba #nunukan #Kaltara