HARIAN RAKYAT KALTARA — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan mengambil langkah kebijakan terbatas, untuk mencegah kelangkaan BBM subsidi di Kabupaten Malinau. Khususnya menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Dari enam Pemegang Izin Pangkalan Gas dan BBM yang memegang izin Pemanfaatan Garis Pantai (PGP) yang masa berlakunya telah habis.
Hanya satu yang dinilai serius melakukan proses penyesuaian izin, yakni SPBU Jaqlien Sukses Energi.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Tarakan Capt Umar Rahman menjelaskan, izin PGP memiliki masa berlaku satu tahun.
Setelah itu, wajib dilakukan penyesuaian berupa peningkatan izin dari PGP ke Terminal Khusus (Tersus).
Proses penyesuaian tersebut memerlukan tahapan administratif, terutama terkait izin lingkungan, termasuk pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Setelah habis satu tahun, harus dilakukan penyesuaian. Artinya ada peningkatan dari PGP ke Tersus dan itu memang butuh proses,” ujar Umar, Rabu (17/12).
Namun dalam praktiknya, dari enam SPBU yang ada. Tapi, hanya SPBU Jaqlien Sukses Energi yang telah masuk dalam tahapan proses penyesuaian.
Lima pemegang izin PGP lainnya hingga kini belum menunjukkan langkah konkret. Meski telah diberikan surat teguran secara berjenjang.
“Yang sudah habis masa berlakunya ada enam. Dari enam itu, yang berproses hanya Jaqlien. Lima lainnya tidak mengurus sampai sekarang,” tegasnya.
KSOP Tarakan pun telah melayangkan teguran pertama, kedua, hingga ketiga kepada SPBU yang tidak mengurus perpanjangan izin.
Setelah teguran ketiga, sanksi tegas diberlakukan berupa penghentian seluruh kegiatan operasional.
“Setelah surat peringatan ketiga, itu kita stop. Tidak boleh ada kegiatan lagi. Kapal sandar pun tidak boleh,” jelas Umar.
Di tengah kondisi tersebut, KSOP Tarakan menghadapi dilema. Di satu sisi, aturan perizinan harus ditegakkan. Di sisi lain, kebutuhan BBM masyarakat Malinau tidak boleh terganggu.
Apalagi menjelang momentum Nataru yang rawan peningkatan konsumsi.
Atas dasar itulah, KSOP Tarakan memberikan kebijakan khusus dengan menunjuk SPBU Jaqlien Sukses Energi sebagai penyalur sementara BBM subsidi.
Kebijakan ini diberikan setelah KSOP menerima surat resmi dari Bupati Malinau tertanggal 15 Desember 2025 yang memohon izin bongkar BBM untuk mengantisipasi kelangkaan.
“Dari sembilan permintaan yang masuk, yang kita izinkan hanya Jaqlien. Karena memang satu-satunya yang sedang berproses,” katanya.
Menurut Umar, izin tersebut bersifat sementara dan dibatasi hingga 31 Desember 2025.
Langkah lanjutan setelah itu akan menunggu arahan pimpinan KSOP serta perkembangan proses perizinan dari masing-masing SPBU.
“Untuk sementara pakai Jaqlien saja. Supaya tidak terjadi kelangkaan BBM. Ini murni untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti mengabaikan aturan. KSOP, kata dia, tidak bisa memberikan izin tanpa dasar hukum yang jelas.
Surat dari Bupati Malinau menjadi dasar formal sekaligus bentuk koordinasi dengan Forkopimda. Agar semua pihak mengetahui kondisi darurat yang dihadapi.
“Ini sebenarnya tidak ideal, karena kegiatan dilakukan sementara izin belum lengkap. Tapi kita juga tidak mungkin menghentikan semua, karena dampaknya ke masyarakat luas,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi