HARIAN RAKYAT KALTARA — Kasus pencurian yang melibatkan seorang anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Tarakan.
Seorang remaja berinisial AS (15) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di salah satu rumah warga di kawasan Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah.
Aksi tersangka bahkan sempat berujung pada tindakan main hakim sendiri oleh warga, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Pidum Ipda Eko Susilo menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian yang masuk ke kepolisian dari warga Sebengkok.
Tak lama berselang, tepatnya pada Selasa (10/12), muncul peristiwa pengamanan terhadap seorang remaja yang diduga dikeroyok atau dihakimi massa oleh warga setempat.
“Setelah kami dalami, dari informasi yang kami peroleh. Remaja yang diamankan warga tersebut diduga kuat merupakan tersangka pencurian di salah satu rumah warga di Sebengkok," ujar Eko, Rabu (17/12).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya.
Ia masuk ke rumah korban melalui pintu belakang atau pintu dapur. Kemudian mengambil satu buah tas yang berisi uang tunai.
“Barang yang diambil berupa satu tas berisi uang. Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk membeli handphone, pakaian, dan keperluan lainnya,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, jumlah uang yang diambil tersangka diperkirakan mencapai Rp 3 juta.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu lembar pakaian yang dibeli dari hasil pencurian tersebut.
Terkait peristiwa pengamanan oleh warga, pihak kepolisian menegaskan tersangka tidak diamankan langsung oleh aparat di lokasi kejadian.
“Kami menerima penyerahan tersangka dari warga. Untuk kronologis kejadian saat diamankan warga, itu di luar pengetahuan kami. Karena bukan kami yang melakukan pengamanan di lapangan,” tambahnya.
Diketahui, AS merupakan anak di bawah umur dan saat ini tidak lagi bersekolah. Bahkan, tersangka tercatat bukan kali pertama melakukan pencurian.
“Sudah beberapa kali, setidaknya tiga kali di Tarakan. Namun sebelumnya kasus-kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi dan laporan dicabut oleh pelapor,” ungkap Eko.
Meski masih di bawah umur, polisi tetap memproses hukum kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan subsider Pasal 362 KUHP.
“Kami tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk memperhatikan ketentuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi