Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Dinding Toko Dicongkel! Polisi Tangkap Residivis Pencurian di Percetakan Tarakan Barat

Beraupost • Rabu, 17 Desember 2025 | 07:45 WIB
DIAMANKAN POLISI: Tersangka RM diperlihatkan bersama barang bukti hasil kejahatan, Senin (15/12) lalu. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
DIAMANKAN POLISI: Tersangka RM diperlihatkan bersama barang bukti hasil kejahatan, Senin (15/12) lalu. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Aksi pencurian yang terjadi pada pagi hari di sebuah toko percetakan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Seorang tersangka berinisial RM diamankan jajaran Polsek Tarakan Barat, setelah sempat melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian.

Kapolsek Tarakan Barat Ipda Niger Andian Bunga menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (27/11), sekitar pukul 06.30 Wita. Lokasi kejadian berada di salah satu toko percetakan.

Saat kondisi toko dalam keadaan kosong, karena pemilik sedang mengantar anak ke sekolah.

“Modus operandi tersangka mencongkel dinding samping toko menggunakan balok kayu ukuran 5x5 sentimeter dengan panjang sekitar 50 sentimeter,” terang Niger, Senin (15/12).

Dalam aksinya, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit genset merek Yamaha warna biru hitam, 2 unit mesin jahit warna hitam, 1 alat pemotong ID card, 1 hairdryer serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan tersangka.

Selain itu, turut diamankan 1 lembar kaus bertuliskan MTHR warna putih biru.

Kejadian tersebut terungkap ketika pemilik toko secara tidak sengaja berpapasan dengan tersangka.

Saat hendak pulang ke rumah usai mengantar anak. Saat itu, korban melihat tersangka tengah menaikkan barang-barang hasil curian ke atas sepeda motor.

“Korban sempat menegur dan bahkan memegang setang motor tersangka. Namun tersangka panik dan langsung melarikan diri dengan berlari. Meninggalkan sepeda motor beserta barang-barang curian di lokasi,” jelas Kapolsek.

Meski sempat dilakukan pengejaran, tersangka berhasil kabur karena kondisi sekitar yang masih sepi pada pagi hari.

Namun upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (5/12), sekitar pukul 18.00 Wita, di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah, tepatnya di tempat kos tersangka.

Niger mengungkapkan, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tarakan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang hasil curian rencananya akan dijual ke pembeli besi tua untuk mendapatkan uang.

“Sepeda motor yang digunakan tersangka dalam beraksi diketahui berstatus motor sewaan (rental). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 4 juta,” sebutnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#pencurian #polres tarakan #toko percetakan