Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Resmi Bebas! 17 WBP Lapas Tarakan Dapat Hak Integrasi PB dan CB, Ini Dasar Hukumnya

Beraupost • Selasa, 16 Desember 2025 | 08:40 WIB
BERI ARAHAN: Petugas Lapas Kelas II A Tarakan beri arahan warga binaan sebelum dibebaskan, Senin (15/12). (LAPAS TARAKAN UNTUK HRK)
BERI ARAHAN: Petugas Lapas Kelas II A Tarakan beri arahan warga binaan sebelum dibebaskan, Senin (15/12). (LAPAS TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan resmi kembali ke tengah masyarakat.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh hak integrasi narapidana, Senin (15/12).

Momentum ini menjadi penanda berakhirnya masa pembinaan di balik tembok lapas sekaligus awal babak baru dalam proses reintegrasi sosial para mantan warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomarudin menyebut, dari jumlah tersebut, 16 WBP memperoleh hak Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 1 WBP lainnya mendapatkan hak Cuti Bersyarat (CB).

“Seluruh proses pemberian hak integrasi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian hak-hak integrasi bagi narapidana,” tuturnya.

Program integrasi narapidana bukan sekadar pembebasan, melainkan hasil dari proses pembinaan yang panjang dan terukur.

Para WBP yang menerima PB dan CB telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Mulai dari berkelakuan baik selama menjalani pidana, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, hingga telah menjalani sedikitnya dua pertiga masa pidana. Termasuk menyelesaikan denda subsider sesuai putusan pengadilan.

“Sesaat sebelum meninggalkan lapas, kami memberikan pesan dan penekanan penting kepada para WBP. Agar hak integrasi yang diterima dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” pesannya.

Fitroh menegaskan, kebebasan yang diperoleh bukanlah akhir dari proses pembinaan. Melainkan kelanjutan dari upaya memperbaiki diri di tengah masyarakat.

Nilai-nilai positif, kedisiplinan, serta keterampilan yang diperoleh selama menjalani pembinaan di dalam lapas diharapkan dapat terus dijaga dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami berpesan agar para WBP yang bebas melalui regulasi PB dan CB ini menjadikan kesempatan tersebut sebagai awal untuk hidup lebih baik. Lanjutkan hal-hal positif yang telah diperoleh selama masa pembinaan, kembali ke keluarga, dan berperan aktif di masyarakat. Hindari perbuatan negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Fitroh.

Lapas Kelas II A Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus menyelenggarakan fungsi pemasyarakatan secara profesional dan berintegritas.

Khususnya dalam bidang pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan kemasyarakatan. Seluruh proses tersebut dilaksanakan secara terpadu, akuntabel, serta bebas dari diskriminasi dan praktik pungutan liar.

Dengan pemberian hak integrasi ini, Lapas Kelas II A Tarakan berharap para WBP yang telah kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik oleh lingkungan sekitarnya dan mampu membuktikan.

Bahwa pembinaan pemasyarakatan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#WBP #lapas tarakan #bebas