HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) tengah merumuskan regulasi untuk melindungi Area Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT) dalam pengelolaan perkebunan berkelanjutan.
Di tengah pesatnya ekspansi perkebunan kelapa sawit, langkah ini dinilai krusial. Karena berdasarkan kajian dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
Kaltara memiliki tutupan hutan tertinggi di Kalimantan yaitu mencapai 5,49 juta hektare atau 78,48 persen dari luas wilayah administrasi.
Ancaman deforestasi yang terus meningkat, terutama dari sektor perkebunan, berpotensi mempercepat perubahan iklim dan meningkatkan risiko bencana ekologis.
Karena itu, praktik perkebunan di Kaltara harus dijalankan dengan prinsip berkelanjutan, termasuk perlindungan terhadap ANKT.
Pada forum Thought Leaders Forum (TLF) bertema Peranan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan dan Area Bernilai Konservasi Tinggi di Tanjung Selor, Selasa (9/12).
Gubernur Kaltara yang diwakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kaltara Bertius berharap provinsi tersebut bisa menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
“Kita tidak boleh mengulang kesalahan yang terjadi di wilayah lain. Ekspansi perkebunan yang menyebabkan hilangnya hutan, berkurangnya keanekaragaman hayati, serta mengurangi kualitas hidup masyarakat,” terangnya.
Apalagi, lanjut dia, Kalimantan Utara ini paru-paru dunia. Perlu mengadopsi perdekatan dan inovasi yang sudah berbukti berhasil.
Dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Kaltara mencatat pertumbuhan pesat produksi kelapa sawit dengan total realisasi tanam per September 2025 mencapai 579.220 hektare, terdiri dari izin usaha perkebunan dan perkebunan rakyat.
Sementara di Kabupaten Bulungan, produksi sawit terus meningkat sejak 2018 hingga 2024, dengan 25 perkebunan terdaftar dan total penanaman pada 2021 mencapai 74.366 hektare.
Sebanyak 84 persen area ditanam oleh perusahaan, sisanya oleh pekebun kecil. Tren ini menegaskan urgensi regulasi agar ekspansi perkebunan tidak mengorbankan ANKT.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto dalam sambutannya menyampaikan, perkebunan seperti kelapa sawit memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Meski begitu ia menilai, pengelolaannya tetap dilakukan secara berkelanjutan.
“Salah satunya dengan menghindari konversi area bernilai konservasi tinggi, yaitu kawasan yang penting secara biologis, ekologis, sosial, maupun kultural. Perlu peran aktif provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan ini. Terutama dalam kaitannya dengan kewenangan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Diskusi juga menyoroti tren global seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE), dan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mensyaratkan praktik perkebunan berkelanjutan.
Di lain pihak, Daddy Ruhiyat dari Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur mengingatkan, aturan baru Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025.
Sementara itu, Rektor Universitas Borneo Tarakan Yahya Ahmad Zein menekankan pentingnya integrasi aspek lingkungan dalam kebijakan perkebunan daerah, pembaruan data ANKT. Serta peran perguruan tinggi dalam riset dan penguatan kapasitas SDM.
“Mitigasi harus didukung regulasi sebelum bencana terjadi, bukan sebaliknya. Hal ini penting agar ada kejelasan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengelola kawasan yang bernilai konservasi tinggi,” jelasnya.
Di lain pihak, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltara Supaad Hadianto menambahkan, kesiapan mempercepat proses pembahasan Rencana Peraturan Daerah tentang Perkebunan Berkelanjutan di Kalimantan Utara.
“Kejadian di Sumatera memberi pelajaran, eksploitasi sejak lama yang berlebihan dampaknya terasa kemarin. Jangan sampai itu terjadi juga di Kaltara. Karena itu kita butuh regulasi untuk mengatur ini,” ungkapnya.
Menurut dia, raperda tersebut sudah melalui proses panjang dan masuk dalam daftar program pembentukan perda (Propemperda) sejak 2024.
Pada 2025, DPRD kembali memasukkannya dalam agenda penyusunan perda. Namun belum dapat dituntaskan karena proses administrasi yang cukup panjang.
Supaad menegaskan komitmennya untuk memastikan raperda tersebut benar-benar tuntas dan segera ditetapkan menjadi perda. Menurutnya, materi dan kajian pendukungnya telah lengkap.
“Raperdanya sudah ada, kajian akademisnya sudah ada. Tinggal kita jalankan sesuai jalurnya. Di dalam raperda itu disebutkan secara rinci semua jenis perkebunan yang diperbolehkan. Jadi sangat detail,” ujarnya.
Terkait kendala yang membuat raperda tersebut belum disahkan hingga 2025, Supaad menyebut proses administrasi dan sinkronisasi regulasi sebagai faktor utama.
Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dinilai membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Ia menekankan bahwa keberadaan perda ini sangat penting, terutama di tengah semakin menipisnya luas kawasan hutan di Kaltara.
DPRD terus mengingatkan pemerintah daerah agar memperkuat fungsi pengawasan lapangan. Baik undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri, hingga perda.
Dengan terbitnya perda konservasi perkebunan berkelanjutan ini nantinya, diharapkan arah pembangunan sektor perkebunan di Kaltara semakin terukur, menjaga kelestarian lingkungan. Sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“DPRD menargetkan raperda tersebut bisa diparipurnakan pada masa sidang pertama tahun 2026,” tuturnya.
Wakil Direktur Implementasi dan Informasi Konservasi Program Terestrial YKAN Musnanda Satar mengingatkan, tidak semua area non-hutan layak dialihkan menjadi perkebunan sawit demi alasan ekonomi.
“Konservasi bukan sekadar melindungi satwa atau hutan. Tetapi menjaga lingkungan hidup demi keberlanjutan manusia dan alam,” harapnya.
Langkah Pemprov dan DPRD Kaltara untuk menerbitkan regulasi terkait pengelolaan ANKT, dalam bentuk rancangan perda perkebunan berkelanjutan.
Diharapkan dapat menjadi tonggak pengelolaan perkebunan berkelanjutan yang mampu menekan deforestasi dan menjaga keseimbangan ekologi di Kaltara. (uno2/fai/uno)
Editor : Nurismi