Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tak Perlu ke Satpas, SIM Diantar Kantor Pos Setelah Perpanjangan Online Lewat Aplikasi SINAR

Beraupost • Sabtu, 6 Desember 2025 | 07:45 WIB
PELAYANAN SIM: Satlantas Polres Tarajan turut menrerapkan operasional aplikasi SINAR. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
PELAYANAN SIM: Satlantas Polres Tarajan turut menrerapkan operasional aplikasi SINAR. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan terus meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.

Salah satu upaya terbaru yang sedang dipersiapkan adalah pengoperasian aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Sebuah layanan yang memungkinkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.

Kanit Regident Satlantas Polres Tarakan Ipda Anita Susanti Kalam menjelaskan, aplikasi SINAR dirancang untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

Melalui aplikasi ini, seluruh proses perpanjangan SIM dapat dilakukan langsung dari ponsel. Mulai dari pengecekan kesehatan, tes psikologi, hingga pembayaran biaya PNBP.

“Semuanya sudah terangkum di aplikasi SINAR, sehingga masyarakat tidak perlu ke sana kemari untuk melengkapi persyaratan perpanjangan SIM,” jelasnya, Jumat (5/12).

Di Kaltara, Polresta Bulungan menjadi salah satu satpas yang lebih dulu mengoperasikan SINAR.

Sementara Polres Tarakan mulai masuk dalam daftar 41 satpas yang diaktifkan sejak September 2025.

Saat ini, proses pemenuhan persyaratan administratif dan teknis masih berjalan.

Meski peralatan utama telah diterima, beberapa kelengkapan seperti packaging SIM dari Korlantas masih dalam tahap distribusi.

Penyesuaian tanda tangan elektronik pejabat Polres yang terintegrasi dalam sistem digital juga tengah dilakukan.

“Setelah semua selesai dan siap, masyarakat sudah bisa mengakses perpanjangan SIM melalui SINAR. Ini jauh lebih mudah,” terang Anita.

Untuk mendukung layanan tersebut, Satlantas Polres Tarakan juga menggandeng kantor pos sebagai mitra resmi pengiriman fisik SIM kepada pemohon.

Dengan begitu, pemohon perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas. Karena SIM akan dikirim langsung ke alamat tujuan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kantor pos sebagai pihak pengiriman. Masyarakat cukup memilih opsi pengiriman saat mengajukan perpanjangan,” ujarnya.

Pengoperasian layanan ini diharap bisa diaktifkan lebih cepat. Pada tahap awal, layanan aplikasi SINAR di Polres Tarakan hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sementara untuk SIM baru maupun peningkatan golongan SIM B masih tetap dilakukan secara manual di Satpas.

“Semua proses administrasi, termasuk pembayaran biaya kesehatan, tes psikologi, hingga PNBP SIM, akan dilakukan langsung di aplikasi. Dengan hadirnya layanan digital ini, kami berharap masyarakat tidak lagi terlambat memperpanjang SIM. Karena prosesnya kini bisa dilakukan dari rumah, kantor, maupun kampus, hanya dengan mengikuti tahapan di aplikasi SINAR,” tuntasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#polres tarakan #satlantas #sim #pelayanan