Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg ke Bontang, Pelaku Utama Burnon Polisi Sebar Foto SP

Beraupost • Selasa, 2 Desember 2025 | 10:50 WIB
DITAHAN POLISI: Tersangka AS saat diinterogasi Kapolres Tarakan AKBP Erwin Sahputra Manik, Senin (1/12). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
DITAHAN POLISI: Tersangka AS saat diinterogasi Kapolres Tarakan AKBP Erwin Sahputra Manik, Senin (1/12). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram.

Seorang tersangka berinisial AS (24) diamankan, sementara satu pelaku lainnya, SP, berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Sahputra Manik menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada di Jalan Cahaya Baru, RT 4, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, sekira pukul 13.30 WITA, Kamis (27/11) lalu.

Setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu di lokasi tersebut.

“Dari jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tarakan telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dari dua orang. Yang diamankan berinisial AS (24). Satu pelaku lainnya, SP, melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” kata Kapolres, Senin (1/12).

Sebelum ditangkap, kedua pelaku diketahui menginap di salah satu hotel, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat sejak Rabu (26/11).

Keesokan harinya mereka bergerak mengambil paket sabu di sebuah gudang semen di Jalan Hake Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Lokasinya dekat tempat pembuangan sampah dan area produksi batako.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Tegar Wida Saputra menambahkan, saat hendak membawa sabu menggunakan motor Honda Scoopy.

Petugas yang menyebar di beberapa titik berhasil mencurigai gerak-gerik AS.

“Kami mendapatkan informasinya masih mentah, sehingga anggota menyebar. Dari dua orang, salah satu anggota mencurigai pelaku yang membawa barang. Saat diberhentikan, pelaku langsung mengakui mengambil sabu atas ajakan saudara SP,” ujar Tegar.

SP yang berperan sebagai pengendali lapangan berhasil melarikan diri ke arah kebun warga. Kendaraan polisi dan tersangka sempat berbenturan sebelum diamankan.

Dari tangan AS, polisi mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 3.041,2 gram atau 3 kg.

Selain itu diamankan satu unit handphone warna ungu, tiga lembar plastik hitam, satu lembar plastik bertuliskan “Jago".

Kemudian, satu pipet kaca merek Fanbo, satu korek api dan satu unit motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka saat membawa sabu.

Tersangka AS juga dinyatakan positif narkotika setelah dilakukan pemeriksaan urine. Sebab pada malam sebelumnya AS mengonsumsi sabu bersama SP di kamar hotel.

AS mengaku direkrut oleh SP untuk mengambil paket sabu tersebut dan dijanjikan upah Rp 60 juta.

Keduanya merupakan warga asal Sangatta, Kalimantan Timur (Kaltim) dan mengaku baru pertama kali masuk ke Tarakan.

“Sabu rencananya akan dikirim ke Bontang. Setelah itu membawa sabu ke Pelabuhan Tarakan dan menyeberang ke Bulungan menggunakan speedboat. Di Bulungan, sudah ada standby mobil rental yang mereka bawa dari Bontang,” ungkap Tegar.

Menurut keterangan AS, seluruh komunikasi dan koordinasi berada di handphone saudara SP, yang sampai sekarang masih buron.

Polisi kini sudah menyebar foto SP di pelabuhan dan bandara. Jika ada masyarakat atau rekan media yang melihat, segera hubungi kepolisian terdekat.

Terkait dugaan asal sabu dari luar negeri, polisi belum dapat memastikan. Polisi juga mengungkap AS merupakan residivis kasus pencabulan, sementara SP residivis narkotika.

“Ada dugaan barang ini dari luar, tetapi dari mana persisnya belum diketahui. Tersangka AS pun mengaku tidak tahu siapa penaruh barang tersebut,” imbuhnya.

AS kini disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#polres tarakan #peredaran narkoba #buron #Pelaku Utama