Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tarakan Siaga 24 Jam: Tim Siaga Bencana Kelurahan Diaktifkan, Pengeras Suara Masjid Jadi Alat Peringatan Dini

Beraupost • Senin, 1 Desember 2025 | 07:40 WIB
BENCANA ALAM: Gempa bumi menjadi salah satu terbitnya surat edaran kesiapsiagaan oleh Pemkot Tarakan. (HRK)
BENCANA ALAM: Gempa bumi menjadi salah satu terbitnya surat edaran kesiapsiagaan oleh Pemkot Tarakan. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Menghadapi potensi cuaca ekstrem pada akhir 2025 hingga awal 2026, Wali Kota Tarakan mengeluarkan Surat Edaran.

Menginstruksikan seluruh perangkat daerah hingga masyarakat, untuk meningkatkan kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi.

Melalui surat edaran tersebut, Wali Kota Tarakan Khairul meminta, seluruh perangkat daerah menjalankan langkah antisipatif sesuai tugas pokok masing-masing.

Organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memastikan personel, peralatan, serta logistik tetap siaga dan dapat dimobilisasi cepat saat situasi darurat.

“Dinas Pekerjaan Umum kami minta mengintensifkan normalisasi sungai dan pengerukan drainase. Sementara Dinas Lingkungan Hidup diarahkan mengecek tebing, lereng, dan kawasan yang berpotensi longsor maupun banjir,” ujarnya.

Instruksi yang sama disampaikan kepada camat dan lurah untuk membentuk dan mengaktifkan Tim Siaga Bencana di tingkat kelurahan.

Tim terdiri dari unsur LPM, Karang Taruna, Ketua RT, Linmas, dan relawan masyarakat. Mereka diminta melakukan patroli rutin di lokasi rawan serta memastikan jalur komunikasi, termasuk grup WhatsApp warga beroperasi 24 jam.

“Selain lembaga pemerintah, rumah ibadah pun dilibatkan. Pengurus kami minta memanfaatkan pengeras suara sebagai alat penyebaran informasi kebencanaan serta peringatan dini kepada masyarakat,” tuturnya.

Adapun masyarakat diminta ambil bagian dalam upaya pencegahan dengan memangkas pohon tua, membersihkan saluran air, menjaga vegetasi lereng.

Serta segera melaporkan indikasi bahaya melalui ketua RT, lurah, atau call center BPBD 0822-5459-0564.

Jika bencana terjadi, camat diminta segera melakukan kaji cepat, mengevakuasi warga ke titik aman, dan berkoordinasi dengan BPBD serta instansi terkait lainnya.

Surat edaran juga menetapkan alur pelaporan berjenjang mulai dari Tim Siaga Bencana Kelurahan menuju lurah.

Diteruskan ke BPBD melalui Pusdalops, hingga laporan akhir dirangkum untuk camat dan wali kota.

“Surat edaran ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Kalimantan Utara, Ketua DPRD Tarakan, Forkopimda Tarakan, hingga Kepala Pelaksana BPBD Kalimantan Utara. Sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas sektor,” ungkapnya.

Khairul menegaskan, kesiapsiagaan merupakan kerja bersama. Kesiapsiagaan tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat.

Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang aktif, diharap bisa meminimalkan risiko maupun dampak bencana.

“Kami berharap sinergi seluruh pihak dapat memastikan Tarakan tetap aman dan responsif menghadapi dinamika cuaca ekstrem sepanjang pergantian tahun,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#waspada bencana #Tarakan #siaga