HARIAN RAKYAT KALTARA - Rencana pembukaan akses operasional bagi angkutan online di kawasan Bandara Juwata Tarakan dan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan semakin mengerucut.
Setelah digelar pertemuan antara perwakilan pengemudi, aplikator dan pemerintah belum lama ini.
Namun sejumlah persyaratan teknis masih harus dipenuhi, agar aktivitas layanan tersebut berjalan sesuai aturan.
Ketua DPD Serikat Pengendara Online (Sepoi) Kaltara Misyadi menegaskan, para pengemudi siap mengikuti seluruh ketentuan yang nantinya disepakati antara aplikator dan pengelola fasilitas umum.
Selama ini muncul kekhawatiran bahwa pengemudi online akan memadati area bandara dan pelabuhan jika kerja sama resmi diberlakukan.
“Kami tegaskan tidak akan masuk berbondong-bondong. Pengemudi online siap diatur dan mengikuti teknis yang ditetapkan. Semua menunggu instruksi aplikator setelah ada kesepakatan kerja sama,” ujarnya, Jumat (28/11).
Menurut Misyadi, pengalaman aplikator yang telah mengelola layanan serupa di berbagai kota menjadi acuan penting.
Ia menjelaskan mekanisme operasional akan mencakup penentuan tarif, pembatasan unit harian, hingga pola pelayanan untuk roda dua maupun roda empat.
Khusus kendaraan roda empat, ia menekankan pentingnya legalitas izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai ketentuan yang berlaku di bandara maupun pelabuhan.
“Bandara punya standar sendiri, termasuk soal kendaraan yang memenuhi syarat ASK. Untuk roda dua nantinya akan menyesuaikan kebutuhan di lapangan, seperti jumlah penumpang yang datang dan pola perjalanan,” katanya.
Ia menegaskan para pengemudi di Tarakan sudah menyiapkan diri untuk mengikuti pola baru tersebut.
“Kami menunggu teknis yang jelas dari aplikator. Prinsipnya, kami siap,” tambahnya.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara menekankan, layanan angkutan online di kawasan strategis seperti bandara dan pelabuhan memiliki regulasi tersendiri.
Kasi Angkutan dan Terminal Dishub Kaltara Andi Panaungi menjelaskan, operasional semacam ini tidak bisa berjalan tanpa perikatan resmi antara aplikator dan pengelola fasilitas umum.
“Bandara itu sifatnya bisnis. Ada regulasi khusus yang mengatur sehingga aplikator harus membuat perjanjian dengan pihak pengelola. Hal yang sama berlaku di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan,” terang Andi.
Ia menyebut, Grab telah mengajukan surat permohonan kerja sama untuk operasional di Pelabuhan Tengkayu I.
Namun, pengajuan tersebut belum dapat diproses lebih jauh. Karena sejumlah kewajiban aplikator masih harus dipenuhi.
Salah satu syarat paling penting, pemberian akses dasbor kepada pemerintah.
“Akses dasbor itu krusial. Dari situ kami bisa mengawasi jumlah mitra pengemudi, tarif yang dikenakan, sampai promo yang berjalan. Tanpa akses itu, pemerintah tidak bisa memastikan seluruh layanan berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.
Selain akses dasbor, aplikator juga diwajibkan memiliki kantor cabang resmi di Tarakan sebagai syarat legalitas operasional.
Andi mengungkapkan, hingga saat ini Grab belum memiliki kantor cabang di daerah tersebut.
“Semua persyaratan ini harus dipenuhi dulu sebelum kami memberikan izin perikatan kerja sama dengan pihak pengelola pelabuhan. Prosesnya tetap mengikuti regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia memastikan, Dishub akan menindaklanjuti permohonan kerja sama begitu seluruh kewajiban aplikator lengkap.
“InsyaAllah segera kami tindak lanjuti. Namun aturan harus tetap ditaati,” tutupnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi