HARIAN RAKYAT KALTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama DPRD Kaltara telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif. Sekaligus memperkuat daya saing daerah sebagai tujuan investasi yang potensial.
Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala menegaskan, Raperda Penanaman Modal memegang peranan vital sebagai instrumen utama untuk menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
Ia menekankan pentingnya menghadirkan investasi yang tidak hanya besar. Tetapi juga berkualitas, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Menurutnya, kehadiran Perda Penanaman Modal diharapkan dapat mendorong masuknya investasi yang berkelanjutan.
“Penanaman modal yang masuk harus memberikan dampak positif jangka panjang. Ini yang ingin kita pastikan melalui regulasi yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya, Jumat (28/11).
Ingkong Ala menjelaskan, Perda ini akan memberikan sejumlah manfaat signifikan. Bagi pemerintah daerah, regulasi tersebut memastikan adanya kepastian hukum dalam pengelolaan investasi, mempermudah koordinasi antarinstansi.
Serta meningkatkan realisasi investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi makro.
“Dengan kepastian aturan, pemerintah dapat bekerja lebih efektif dalam memfasilitasi investor. Sekaligus menjaga agar setiap investasi sesuai dengan arah pembangunan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, bagi investor, Perda Penanaman Modal menjamin kemudahan berusaha, kepastian perizinan, serta perlindungan aset.
Hal ini diyakini akan mendorong investor untuk menanamkan modal dalam skala lebih besar dan berjangka panjang. Kepastian regulasi dianggap sebagai faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, aman, dan kompetitif.
Manfaat terbesar akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan meningkatnya investasi, peluang kerja baru akan tercipta lebih luas, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
“Perda ini menciptakan situasi win-win di mana pemerintah memperoleh pertumbuhan, investor meraih keuntungan, dan masyarakat menikmati peningkatan kesejahteraan,” ungkapnya.
Kesepakatan Raperda Penanaman Modal ini sekaligus menjadi komitmen Kaltara untuk membuka ruang investasi yang produktif, inklusif, dan memberi nilai tambah bagi pembangunan daerah.
“Adanya regulasi yang lebih kuat, pemerintah optimistis Kaltara dapat semakin kompetitif sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia,” pungkasnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi