HARIAN RAKYAT KALTARA — Seorang residivis berinisial RB kembali berurusan dengan aparat hukum setelah kedapatan menyimpan 13 paket sabu-sabu dengan total berat 1,91 gram.
Yang mengejutkan, barang haram tersebut disembunyikan tersangka di balik celana dalamnya. Seelum akhirnya dilemparkan saat proses penangkapan berlangsung.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Tegar Wida Saputra mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar sebuah pabrik tahu di Jalan Melati, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekitar pukul 19.00 WITA, Selasa (18/11).
Lokasi itu disebut sering digunakan sebagai tempat berkumpul dan mengonsumsi sabu.
“Kami dapat laporan dari masyarakat. Setelah dicek, hampir di setiap sudut bangunan itu ada bong, plastik klip, hingga sedotan yang diduga dipakai untuk mengemas sabu,” jelas Tegar, Selasa (25/11).
Ia menyebutkan alat konsumsi narkoba ditemukan di kamar, kamar mandi, hingga pondok-pondok yang berada di bagian belakang bangunan. Ketua RT setempat kemudian menginformasikan, tempat tersebut disewa oleh seorang pria berinisial RB.
“Saat petugas tiba, RB berada di lokasi dan langsung diamankan. Meski awalnya tidak mengakui keterlibatannya sebagai pengedar, keterangan warga sekitar dan pemeriksaan lapangan mengarah pada dugaan kuat bahwa RB terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba,” tuturnya.
Karena tidak ditemukan barang bukti di lokasi, RB dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk pemeriksaan lanjutan.
Namun insiden tak terduga terjadi saat proses membawa tersangka. Saat dibonceng bertiga dalam perjalanan, RB yang tangannya telah diborgol tampak gelisah.
Tak lama kemudian, ia melempar sebuah bungkusan hitam ke pinggir jalan tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat.
“Kami putar balik dan temukan bungkusan itu. Setelah dibuka ternyata berisi 13 paket sabu yang sudah dilabeli harga. Ada yang bertuliskan Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, dan Rp200 ribu,” sebut Kasat.
Dari total paket tersebut, ditemukan 13 klip kecil berisi kristal bening diduga sabu. Selain sabu, polisi mengamankan uang tunai Rp90 ribu yang diakui RB sebagai hasil penjualan sementara, serta satu unit telepon genggam berisi sejumlah percakapan dengan calon pembeli.
Dalam pemeriksaan, RB mengaku mendapatkan sabu dari beberapa lokasi di Tarakan, seperti daerah Juwata dan Selumit.
Namun ia tidak mengetahui identitas pemasoknya karena transaksi dilakukan langsung di tempat tanpa menggunakan telepon genggam.
“Sistemnya hanya ketemu di lokasi. Tidak ada nama, tidak ada kontak. Ketemu orang, ambil barang, pulang,” beber Tegar.
RB, yang disebut baru dua bulan keluar dari Lapas Tarakan atas kasus pencurian, mengaku menjual sabu demi memenuhi kebutuhan hidup.
Sebagian dari barang yang dibelinya juga digunakan untuk konsumsi pribadi. Tersangka diketahui memiliki seorang anak dan berstatus warga Bone berdasarkan kartu identitasnya, namun tinggal di Tarakan dengan status kontrakan.
“Dari hasil pemeriksaan, dia bekerja sendiri. Tidak ada bos atau jaringan besar. Dia mengambil barang dari mana ketemu, lalu menjual kembali untuk mendapat keuntungan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di bawah empat tahun. (sas/uno)