HARIAN RAKYAT KALTARA — Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika dari dua kasus berbeda, masing-masing milik SY dan SU alias Rudi.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti selesai diuji dan dinyatakan siap dilenyapkan sesuai prosedur.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Tegar Wida Saputra, menjelaskan bahwa kasus SY mendapat perlakuan berbeda karena jumlah barang bukti yang tergolong kecil, yakni 0,39 gram sabu-sabu, serta kondisi kesehatan SY yang diduga mengidap HIV.
Atas dasar itu, penyidik mengajukan restorative justice (RJ) dan asesmen untuk proses rehabilitasi. SY diketahui diamankan polisi pada 21 September lalu.
“SY ini dilakukan restorative justice karena barang buktinya kecil dan dia juga mengidap HIV. Kami sudah koordinasi dengan BNN, pihak kesehatan, dan kejaksaan untuk proses asesmennya. Selanjutnya, penanganannya diserahkan ke BNN,” ujar AKP Tegar, Selasa (25/11).
Selain SY, polisi juga memusnahkan barang bukti sabu dari tersangka SU alias Rudi, yang ditangkap pada 21 Oktober lalu. Dari tangan SU, penyidik menyita sabu seberat 27,02 gram.
AKP Tegar menyebut, SU bukan tergolong bandar besar, namun berperan sebagai pengedar yang mengambil pasokan dari seorang DPO bernama Aril atau Agus, yang hingga kini masih diburu.
“Dia ini bukan bandar besar, masih mengambil dari orang lain. Sistemnya barang diambil dulu, dijual, baru disetorkan hasilnya. Ada untung sedikit, sisanya dipakai,” jelasnya.
Pengungkapan peran DPO baru diketahui setelah beberapa hari pemeriksaan, ketika SU memberikan pengakuan bahwa pemasoknya adalah tetangganya sendiri.
Namun saat dilakukan pencarian, DPO tersebut sudah melarikan diri. "Kami sudah cek dengan pak RT setempat. Orang itu memang kabur sejak kejadian," tambah Tegar.
Diketahui barang bukti yang dikumpulkan sebanyak 26,66 gram dan dimusnahkan sebanyak 25,95 gram. Sementara sisanya disisihkan untuk bukti di persidangan.
Dalam pemusnahan ini juga disaksikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, BNNK Tarakan serta penasihat hukum tersangka. (sas/uno)
Editor : Nurismi