Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Berantas Calo Tiket: Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Tertibkan Penjualan Speedboat Non-Reguler

Beraupost • Minggu, 23 November 2025 | 07:55 WIB
DUGAAN CALO: Penumpang menunggu untuk berangkat menggunakan armada speedboat di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. (HRK)
DUGAAN CALO: Penumpang menunggu untuk berangkat menggunakan armada speedboat di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Keluhan publik terhadap keberadaan calo tiket speedboat membuat Pelabuhan Tengkayu I Tarakan mengambil langkah tegas melalui rapat koordinasi lintas sektor.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan pada Rabu (19/11).

Untuk merumuskan penataan dan pengawasan penjualan tiket non-reguler.

Plh Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Widya Ayu Saraswati mengatakan, rapat digelar sebagai respons atas maraknya aduan masyarakat terkait keberadaan calo tiket.

Rapat tersebut menghadirkan Asosiasi Perkumpulan Speedboat Non-Reguler, KSKP, KSOP, BPTD, serta Dinas Perhubungan.

“Ini kami tindak lanjuti karena keluhan masyarakat sudah cukup menyedot perhatian publik terkait keberadaan calo. Rapat menghasilkan kesepakatan bersama, terutama terkait lokasi penjualan tiket,” ujarnya, Jumat (21/11).

Dalam kesepakatan itu, seluruh penjual tiket non-reguler dilarang berjualan di sepanjang akses utama Pelabuhan. Mulai dari jalan depan Tengkayu, area portal, hingga dermaga utama.

Penjualan tiket hanya diperbolehkan di area Dermaga Kedatangan, lokasi tempat kapal non-reguler bersandar.

Dengan penataan ini, aktivitas transaksi yang sebelumnya berserakan di jalur pejalan kaki maupun pintu masuk pelabuhan tidak lagi diperbolehkan.

Selain penataan lokasi, rapat juga kembali menegaskan kewajiban operator speedboat untuk mematuhi standar keselamatan.

Para operator wajib menyediakan life jacket, kotak P3K, dan menaati batas kapasitas angkut.

“Tidak boleh melebihi muatan. Kapasitas itu sudah jelas, mesin satu maksimal 20 orang, mesin dua maksimal 30 orang,” tegas Ayu.

Untuk memastikan aturan berjalan, pengawasan gabungan akan dilakukan oleh UPTD Pelabuhan Tengkayu I, KSKP, BPTD, dan KSOP.

Tiga aspek yang menjadi fokus pengawasan adalah lokasi berjualan, kelengkapan keselamatan, dan batas muatan.

UPTD juga menyiapkan sanksi berjenjang bagi pelanggar, termasuk oknum calo atau operator yang tidak mematuhi kesepakatan.

“Jika mereka masih bandel dan tidak mematuhi komitmen. Kami berikan sanksi tegas. Mulai skorsing, dan jika mengulang, dilarang beroperasi total,” ungkapnya.

Saat ini terdapat sekitar 40 unit speedboat non-reguler, meski tidak semuanya beroperasi setiap hari.

Sebanyak enam perwakilan operator hadir dalam rapat dan menyetujui aturan penataan yang ditetapkan.

“Hasil rapat sudah mereka setujui. Nanti internal mereka yang akan menyosialisasikan ke seluruh operator,” tambah Ayu.

Ia juga menegaskan, urusan tarif tiket berada di luar kewenangan UPTD. Mengingat speedboat non-reguler bukan kapal penumpang resmi.

“Kami hanya mengatur keselamatan dan tata kelola penjualan. Soal harga bukan kewenangan kami. Retribusi yang kami tarik hanya tambat kapal,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#calo tiket #speedboat #Pelabuhan Tengkayu I Tarakan