Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tarif Taksi Online Kaltara Ditargetkan Layak: Pembahasan Rp 7.500 Akan Diatur Melalui SK Gubernur

Beraupost • Jumat, 21 November 2025 | 07:35 WIB
DISKUSI BERSAMA: Perwakilan driver online, pemerintah dan Polda Kaltara bahas ekosistem transportasi online, Kamis (20/11). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
DISKUSI BERSAMA: Perwakilan driver online, pemerintah dan Polda Kaltara bahas ekosistem transportasi online, Kamis (20/11). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA – Serikat Pengemudi Online (Sepoi) Kaltara, Pemerintah Provinsi Kaltara serta pihak aplikator transportasi online menggelar kopi darat (kopdar) gabungan, Kamis (20/11).

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam merumuskan ekosistem transportasi online yang aman, tertib, berkeadilan. Serta memiliki kepastian hukum di Kaltara, khususnya Kota Tarakan.

Ketua DPD Sepoi Kaltara Misyadi menegaskan, isu yang paling banyak disorot terkait izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) bagi taksi online roda empat.

Seluruh proses ASK ke depan harus berjalan melalui satu pintu. Dimana aplikator yang bekerjasama dengan pihak bandara atau pelabuhan wajib berkoordinasi dengan pengemudi.

ASK resmi, katanya, akan ditandai melalui stiker khusus dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, yang memastikan hanya kendaraan yang memenuhi syarat yang dapat beroperasi di area seperti bandara dan pelabuhan.

Ia juga menegaskan, kekhawatiran sebagian pengemudi yang telah lama beroperasi di titik-titik tersebut bahwa akan terjadi “banjir pengemudi baru” adalah tidak berdasar.

"Kami siap diatur. Tidak akan masuk berbondong-bondong. Semua harus sesuai kuota dan regulasi," tegasnya.

Salah satu tuntutan utama pengemudi adalah penetapan tarif batas bawah sebesar Rp 7.500.

Menurut Misyadi, angka ini bukan sekadar keinginan, melainkan hasil perhitungan terukur dari Sepoi berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) rumus yang juga dulu dipakai Kementerian Perhubungan ketika pertama kali menetapkan tarif ojek online pada 2015.

"Kami sudah menyerahkan rumus tersebut kepada Dinas Perhubungan Kaltara untuk dijadikan acuan penyusunan tarif resmi. Kami tidak menuntut tarif tinggi, tapi menuntut tarif layak yang tidak melanggar regulasi," tegasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan dan Terminal Dishub Provinsi Kaltara, Andi Panaungi menjelaskan, pemerintah telah lama membahas persoalan tarif, kuota ASK, serta kewajiban aplikator yang belum terpenuhi.

Dishub saat ini tengah menyusun draft tarif ASK untuk tarif batas atas dan batas bawah.

Pihaknya menilai bahwa tuntutan tarif Rp 7.500 masih dapat dipenuhi, namun perlu pembahasan lanjutan dengan aplikator karena mereka memiliki komponen biaya tersendiri.

"Payung hukumnya cukup SK Gubernur. Dengan itu prosesnya bisa lebih cepat," ungkapnya.

Andi mengungkapkan saat ini belum ada satu pun pengemudi yang memiliki izin ASK resmi, padahal izin tersebut mengatur kuota dan menjadi dasar legalitas operasional.

Permasalahan lainnya adalah akses dashboard, yang merupakan kewajiban aplikator namun hingga kini belum dipenuhi.

Padahal akses dashboard memungkinkan pemerintah memantau jumlah driver yang diterima aplikator, tarif yang diberlakukan, promo dan potongan yang digunakan dan jumlah orderan yang beredar.

"Kami tidak bisa mengawasi sepenuhnya jika aplikator tidak memberikan akses dashboard. Ini syarat yang paling krusial," tegas Andi.

Untuk operasional di pelabuhan dan bandara, lanjut Andi, harus ada perikatan kerja antara aplikator dan pengelola fasilitas.

Pihak Grab, katanya, sudah menyurati Dishub untuk pengajuan kerja sama. Namun harus memenuhi seluruh persyaratan lebih dulu, termasuk memiliki kantor cabang di Tarakan.

Dishub juga merujuk pada SK tarif Kalimantan Timur, yakni tarif batas bawah sebesar Rp 5.000 dan tarif batas atas, Rp 7.000.

Dengan jarak perjalanan yang lebih jauh, Dishub menilai tuntutan Rp 7.500 dari pengemudi di Kaltara masih masuk akal.

"Kami berharap hadirnya SK Tarif dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Dulu 20 order per hari, sekarang turun karena drivernya bertambah banyak. Tanpa pembatasan kuota, berapa pun tarifnya tidak akan cukup," sebutnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#pemprov kaltara #Kaltara #polda kaltara #tarif taksi online