HARIAN RAKYAT KALTARA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara tengah mengevaluasi penetapan tarif baru pajak air permukaan yang mengalami kenaikan signifikan.
Setelah adanya penyesuaian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo, menjelaskan, dasar penetapan pajak air permukaan mengacu pada Nilai Dasar Air Permukaan (NDAP) yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Berdasarkan hasil verifikasi dari kementerian, tarif dasar mengalami peningkatan yang cukup tinggi.
Sehingga berdampak langsung terhadap besaran pajak yang harus dibayar oleh para wajib pajak.
“Pajak air permukaan ini ditetapkan berdasarkan NDAP dari Kementerian PUPR. Setelah dilakukan verifikasi di sumber daya air, kenaikannya cukup signifikan. Bahkan ada yang naik lebih dari 1.000 persen,” ujarnya, Minggu (9/11).
Ia mencontohkan, tagihan pajak yang sebelumnya berkisar antara Rp 2 juta-Rp 5 juta kini melonjak menjadi Rp 50 juta hingga Rp 60 juta setelah penerapan tarif baru.
Kondisi ini memicu keberatan dari sejumlah pelaku usaha yang menjadi wajib pajak air permukaan di Kaltara.
“Pengusaha menyampaikan keberatan karena lonjakan nilainya sangat tinggi. Kami memahami itu, karena memang kenaikannya sangat besar. Kami akan melakukan evaluasi kembali, apakah nanti tetap mengikuti ketetapan dari PUPR atau menyesuaikan kembali dengan tarif lama,” terangnya.
Meski begitu, Tomi menegaskan untuk sementara waktu penarikan pajak tetap menggunakan tarif baru.
Sebagaimana diatur dalam peraturan dari Kementerian PUPR. Bapenda Kaltara juga tengah melakukan klarifikasi dan pendataan ulang terhadap kategori usaha yang terkena kewajiban pajak, baik usaha kecil, menengah, maupun besar.
“Penetapan tarif sementara mengikuti ketentuan dari pusat. Namun kami sedang menelaah dampaknya, agar kebijakan ini tidak terlalu membebani wajib pajak. Dan tetap memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah,” jelasnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi