HARIAN RAKYAT KALTARA – Tim Satgas Pangan Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Induk Tanjung Selor.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras berjalan sesuai ketentuan.
Sekaligus mencegah praktik oplosan dan penjualan beras ilegal dari Malaysia.
Fungsional Analis Ketahanan Pangan (AKP) Ahli Madya Bapanas Bambang Hariyanto mengatakan, sidak ini merupakan bagian dari evaluasi nasional terhadap penerapan harga beras di berbagai zona.
Berdasarkan zonasi nasional, harga beras premium di Kaltara ditetapkan sebesar Rp 15.400 per kilogram, sementara beras medium Rp 14.000 per kilogram.
"Faktanya di lapangan, ada beras yang dijual hingga Rp 18.000 per kilogram. Salah satu penyebabnya karena biaya transportasi yang tinggi dari daerah penghasil seperti Surabaya dan Sulawesi," jelasnya, Rabu (22/10).
Ia menegaskan, hasil temuan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Pusat dalam penetapan harga ke depan.
Bapanas akan menelusuri biaya distribusi secara detail. Termasuk ongkos kirim, bongkar muat, hingga jarak tempuh.
"Seluruh Indonesia sedang kami awasi secara serentak. Jika ditemukan pelanggaran harga di atas HET, pelaku akan mendapat peringatan dalam satu minggu. Bila tetap melanggar, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bahkan pidana," tegasnya.
Bambang menambahkan, koordinasi akan terus dilakukan bersama dinas terkait di daerah.
Pihaknya berkomitmen memastikan harga beras tetap stabil tanpa merugikan konsumen maupun pedagang.
"Tujuannya bukan hanya menindak, tapi memastikan sistem pangan berjalan sehat dan berkeadilan," imbuhnya.
Satgas Pangan berharap hasil monitoring ini menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih realistis dengan memperhitungkan kondisi geografis Kaltara yang memiliki biaya distribusi tinggi.
Meskipun Bapanas telah menetapkan HET beras premium dan medium, kondisi di Kaltara menunjukkan harga di pasaran masih jauh di atas ketentuan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara Hasriyani menegaskan, penerapan harga baru ini perlu mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
"Kalau aturan ini dipaksakan, pedagang bisa menarik diri dari pasar. Sebab, mereka membeli beras dari luar daerah dengan harga tinggi. Belum lagi biaya transportasi dan bongkar muat yang besar," ungkapnya.
Sejak Agustus 2025, pemerintah daerah sudah melakukan rapat koordinasi bersama distributor, Satgas Pangan, dan aparat kepolisian setelah adanya temuan beras oplosan.
Dalam rapat itu, pihaknya menemukan harga pokok beras di tingkat distributor sudah melampaui HET. Terutama karena sebagian besar pasokan datang dari Surabaya dan Sulawesi.
"Kaltara ini minus produksi beras, defisit sekitar 39 ribu ton. Sekitar 69 persen kebutuhan kita didatangkan dari luar daerah. Jadi mustahil harga bisa sama dengan provinsi lain," jelasnya.
Menurutnya, istilah oplosan yang sempat mencuat tidak selalu berarti mencampur bahan berbahaya.
Melainkan mencampur beras medium dengan kualitas lebih baik, agar tetap bisa dijual sesuai permintaan pasar.
Ia juga menyoroti perlunya subsidi distribusi, agar harga beras bisa turun tanpa merugikan pedagang.
"Kalau ada bantuan biaya logistik, mungkin harga bisa mendekati HET. Tapi kalau tidak, kami khawatir pedagang akan berhenti jualan, dan stok di pasar justru kosong," katanya.
Ia berharap hasil pemantauan bersama Bapanas dan Satgas Pangan ini menjadi bahan pertimbangan pusat.
Untuk melakukan peninjauan ulang terhadap penerapan HET di wilayah perbatasan seperti Kaltara.
"Perlindungan konsumen penting, tapi keberlangsungan usaha pedagang juga harus dijaga. Keduanya harus seimbang," tutupnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi