Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Polres Tarakan Mediasi Gesekan Ojol vs Pangkalan Soal Larangan Beroperasi di Pelabuhan-Bandara

Beraupost • Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:30 WIB

 

CARI SOLUSI: Koordinasi antara driver online dan pihak berwenang di bandara dan pelabuhan belum temui kesepakatan, Selasa (21/10). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
CARI SOLUSI: Koordinasi antara driver online dan pihak berwenang di bandara dan pelabuhan belum temui kesepakatan, Selasa (21/10). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Polres Tarakan menggelar pertemuan koordinasi untuk menjembatani gesekan antara pengemudi ojek online (ojol) dengan ojek pangkalan dan taksi konvensional.

Khususnya terkait larangan beroperasi di simpul transportasi utama seperti pelabuhan dan bandara.

Pertemuan yang dipimpin Polres Tarakan tersebut melibatkan perwakilan komunitas ojol (Maxim, Grab, Gojek), ojek pangkalan, taksi rental.

Serta instansi terkait seperti PT Pelindo, KSOP, dan pihak Bandara Juwata Tarakan, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi, Selasa (21/10).

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltara, Adriannur mengungkapkan, tujuan utama pertemuan ini mencari solusi agar tidak timbul kesalahpahaman akibat kurangnya komunikasi di lapangan.

"Kami membahas mengenai zona-zona dan larangan-larangan itu. Jadi kita mencoba untuk mencari titik temu ataupun solusi," katanya.

Pihaknya menegaskan asosiasi siap tunduk kepada aturan resmi yang diberlakukan pemerintah.

Namun menolak aturan ilegal, termasuk spanduk larangan bagi driver online yang dipasang di depan Pelabuhan Tengkayu I (SDF).

Adriannur berharap Tarakan dapat mengadopsi kebijakan seperti di kota-kota besar lain.

Seperti Balikpapan, Banjarmasin, Surabaya (Pelabuhan Tanjung Priok), dan Jakarta, di mana ojol diperbolehkan masuk.

"Justru kami menjalankan sebisa mungkin spanduk itu dicabut. Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun gesekan-gesekan," tegasnya.

Senada, Ketua DPW Serikat Pengemudi Online Indonesia (SEPOI) Kaltara, Misyadi menekankan, regulasi resmi, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, harus dijalankan.

"Intinya tetap harapannya regulasi tetap dijalankan sesuai Permenhub 118/2018. Di mana wilayah operasional angkutan sewa khusus (online) termasuk bandara, pelabuhan, dan simpul-simpul transportasi lainnya," ujar Misyadi.

Menurutnya, kehadiran transportasi online di bandara dan pelabuhan dapat diakomodasi tanpa merugikan angkutan konvensional, yaitu melalui penyesuaian tarif di wilayah tersebut.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran perwakilan aplikator Gojek yang dinilai penting dalam mencapai kesepakatan bersama.

Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rudika Harto Kanajiri yang memfasilitasi pertemuan tersebut mengatakan, telah menampung seluruh aspirasi dan keluhan.

Termasuk permintaan agar ojol diberi keleluasaan melakukan penjemputan di sekitar pelabuhan dan bandara.

"Banyak hal yang disampaikan, mulai dari unek-unek hingga saran. Semuanya kami tampung dan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku," jelas Rudika.

Karena belum tercapai kesimpulan, Polres Tarakan memastikan pembahasan akan dilanjutkan hari ini (22/10) di Kantor Dinas Perhubungan Kalimantan Utara, yang difasilitasi langsung oleh Dishub Tarakan.

Rudika berharap rapat lanjutan tersebut menjadi pertemuan terakhir dan dapat menghasilkan keputusan final yang diterima semua pihak.

Namun tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau bisa, besok (hari ini) pertemuan terakhir. Harapannya sudah ada kesimpulan yang bisa diterima semua pihak dan sesuai regulasi," harapnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#mediasi #polres tarakan #ojol #larangan